Jember (beritajatim.com) – Muhammad Khozin, anggota DPR RI Komisi II dari Daerah Pemilihan Kabupaten Jember dan Lumajang, Jawa Timur, mengkritik pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) di Indonesia.
Saat ini tercatat kurang lebih ada 1.500 BUMD dengan kumulatif penyertaan modal mencapai kisaran Rp 200-300 triliun. Seharusnya kehadiran BUMD bisa menjadi daya ungkit ekonomi lokal.
“Tapi secara empiris banyak BUMD hanya jadi tempat untuk mengakomodasi kepentingan subjektif kepala daerah seperti memasukkan tim sukses, tim pemenangan, tanpa ada mekanisme KPI (Key Performance Indicators) yang jelas,” kata Khozin saat ditemui di Kabupaten Jember, Minggu (11/5/2025).
KPI adalah metrik indikator kinerja utama yang digunakan untuk mengukur sejauh mana suatu organisasi atau individu berhasil mencapai tujuan dan target yang telah ditetapkan. KPI membantu dalam memantau kemajuan, mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan, dan membuat keputusan yang lebih tepat berdasarkan data.
Khozin mencontohkan salah satu BUMD di Sulawesi Tengah. “Ada BUMD yang penyertaan modalnya Rp 1 miliar, dividennya cuma Rp 5 juta. Pelayanan publiknya tidak jelas, dan itu banyak,” katanya.
“Ada yang penyertaan modalnya Rp 15 miliar, dividennya nol. Ada yang sampai Rp 20 miliar, dividennya nol. Ada yang tidak ada ada penyertaan modalnya, tapi dividennya Rp 10 miliar,” tambah Khozin.
“Ini kan tidak jelas skema bisnisnya. Padahal kalau kita pakai business plan, kita mengeluarkan modal sekian dalam waktu berapa lama menghasilkan berapa, kan jelas,” kata Khozin.
Situasi seperti itu akan diakhiri dengan pembentukan superholding BUMD di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri. “Pusat akan melakukan intervensi untuk menyehatkan secara regulasi,” kata Khozin.
“Bahkan kemudian nanti ada opsi juga bisa melakukan business to business secara lebih longgar melalui IPO (Initial Public Offering) mungkin, melalui suntikan modal dari luar. Jadi lebih profitable,” kata Khozin.
IPO adalah penawaran saham perdana yang dilakukan oleh perusahaan kepada publik untuk pertama kalinya, dengan tujuan untuk menjadi perusahaan publik dan memperoleh dana dari pasar modal.
Khozin mengakui pembentukan superholding BUMD ini tidak populis karena terkesan mengabaikan aspek desentralisasi kekuasaan. “Mindset kepala daerah ini seakan-akan kebijakan (BUMD) ini mau ditarik ke pusat. Padahal praktiknya tidak,” katanya.
“Pusat hanya ingin mengintervensi agar cost anggaran yang ratusan triliun per tahun bisa dipertanggungjawabkan dan bisa diorientasikan secara business oriented dan public service,” kata Khozin. [wir]






