Surabaya (beritajatim.com) – Kalender Islam Global adalah kalender Hijriah dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Artinya, satu sistem kalender berlaku di seluruh kawasan muka bumi tanpa kecuali yang berasaskan keselarasan antara hari dan tanggal.
Misalnya, apabila tanggal 9 Zulhijah di suatu tempat jatuh pada hari Sabtu, maka di bagian dunia lain mana pun tanggal 9 Zulhijah itu juga jatuh pada hari Sabtu. Lantas, bisakah kalender Hisab Urfi dijadikan kalender Islam Global?
Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar mengungkapkan bahwa kalender Hisab Urfi berpatokan kepada rata-rata durasi bulan kamariah, yaitu waktu antara dua konjungsi berturut-turut.
Lamanya masa ini adalah kurang lebih 29 hari 12 jam 44 menit. Rata-rata hari satu tahun yang terdiri atas 12 bulan adalah 354 hari 528 menit. Kalender Hisab Urfi biasa dikenal sebagai “Hisab Alamah.”
Menurut Syamsul, apabila menjadikan hari dalam satu tahun itu berjumlah 354 hari, maka setiap tahun akan terdapat kelebihan waktu 528 menit. Artinya, dalam tempo kurang dari 3 tahun akan menyebabkan adanya kelebihan waktu 1440 menit, yaitu satu hari penuh. Oleh karena itu, hari tersebut harus ditambahkan ke dalam tahun sehingga tahun itu menjadi 355 hari.
[berita-terkait number=”5″ tag=”islam”]
Bila diperhatikan, kelebihan waktu yang terjadi dari perjalanan waktu 30 tahun, yang sama dengan 30 x 528, yaitu = 15840 menit atau sama dengan 11 hari x 1440 menit (= 15840 menit), maka kita akan sampai kepada suatu kenyataan amat penting, yaitu bahwa jumlah hari yang wajib ditambahkan kepada tahun adalah 11 hari untuk selama 30 tahun. Distribusi hari itu ke dalam tahun adalah: 2, 5, 7, 10, 13, 16 18, 21, 24, 26, 29.
“Angka-angka ini menunjukkan tahun ke-2, tahun ke-3 hingga tahun ke-29 dalam periode selama 30 tahun yang terhadapnya dilakukan penambahan 1 hari. Tahun yang terdiri dari 354 hari (tidak mendapat tambahan hari) dinamakan ‘tahun biasa’,” ungkap Syamsul yang dikutip dari laman Muhammadiyah, Senin (28/11).
Dia juga menjelaskan, bulan-bulan dari tahun biasa tersebut berbagi untuk memiliki 30 atau 29 hari sebagai berikut:
- Muharam 30 hari;
- Safar 29 hari;
- Rabiulawal 30 hari;
- Rabiulakhir 29 hari;
- Jumadilula 30 hari;
- Jumadilakhir 29 hari;
- Rajab 30 hari;
- Syakban 29 hari;
- Ramadan 30 hari;
- Syawal 29 hari;
- Zulkaidah 30 hari; dan
- Zulhijah 29 hari.
Tahun yang terdiri atas 355 hari dinamakan “tahun kabisat”. Di dalamnya dilakukan distribusi jumlah hari yang sama seperti pada tahun biasa, kecuali bulan Zulhijah yang terdiri atas 30 hari.
Rata-rata bulan kamariah yang sesunguhnya, masih menyisakan 2,8 detik dari rata-rata yang disebutkan di atas. Meskipun jumlah kelebihan waktu ini amat kecil, namun akumulasi dari tahun ke tahun dari jumlah jumlah tersebut mencapai 13 jam 17 menit pada akhir tahun 1424 H.
Syamsul kemudian menyimpulkan bahwa Kalender Hisab Alamah tidak memenuhi syarat-syarat Kalender Islam Global seperti: kelahiran hilal, imkan rukyat, dan tidak memenuhi syarat wajib masuk bulan baru karena telah terjadi rukyat. Oleh karena itu, kalender ini tidak cocok untuk menjadi Kalender Islam Global. (nap)






