Pasuruan (beritajatim.com) – Polresta Pasuruan menangkap dua pengedar narkoba, AT (22) dan S (48) yang merupakan warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan tingkah keduanya dalam bertransaksi barang haram.
Kasat Narkoba Polresta Pasuruan, AKP Nanang, mengatakan penangkapan dijalankan di dua lokasi berbeda. Awalnya pihaknya menangkap AT lebih dulu dan setelah dilakukan pengembangan, penangkapan dilakukan terhadap S.
“Mulanya kami menangkap pelaku berinisial AT di depan rumahnya di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Kami mendapati narkotika jenis sabu di kantong pelaku dan langsung kita amankan,” jelas Nanang, Senin (25/7/2022).
Nanang melanjutkan, Pelaku S diamankan setelah dilakukan pengembangan. S juga ditangkap di depan rumahnya saat akan bertransaksi.
[berita-terkait number=”3″ tag=”penangkapan-pengedar-narkoba”]
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar S. Barang bukti tersebut yaitu delapan kantong plastik berisi sabu siap edar.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti dari inisial AT sabu seberat 0,18 gram dan satu unit handphone merek Xiaomi. Sedangkan S kami menyita sabu seberat 3,83 gram yang dibagi dalam delapan plastik,” lanjutnya.
Kedua pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolresta Pasuruan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]






