Surabaya (beritajatim.com) – Aksi pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven yang membuat konten prank laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polsek Kebayoran Lama menuai kecaman netizen. Selain dianggap menumpangi isu KDRT yang menimpa Lesti Kejora, konten tersebut dianggap menghina institusi kepolisian.
Ahli hukum Pidana Universitas Merdeka Surabaya, Dr. Sebastian Nugroho, S.H,. Hum menegaskan, Polisi harus menindak laporan palsu yang dilakukan keduanya. Walaupun, Baim Wong telah meminta maaf kepada publik.
“Disini ada niatan untuk membuat laporan palsu hanya demi konten, Polisi harus bertindak dan melakukan proses hukum secara pidana,” terang Sebastian, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (4/10/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”unmer”]
Sebastian menegaskan tindakan yang dilakukan kedua pasangan artis tersebut merupakan pelecehan terhadap institusi kepolisian. Ia pun mengatakan jika Baim Wong sangat keterlaluan dengan mempermainkan Polisi selalu abdi Negara dan penegak hukum.
“Ini tindakan yang sangat tidak patut, dengan mempermainkan abdi negara dan penegak hukum hanya untuk kepentingan konten. Ini sangat kacau kalau dibiarkan,” tambahnya.
Sebastian menegaskan, Polisi bisa mengusut kasus ini dengan pasal 318 KUHP yang berisi jika setiap orang yang membuat laporan palsu, dapat dijerat secara pidana.
“Dalam pasal 318 KUHP itu sudah jelas, barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan, menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” ujarnya lebih lanjut.
Meski sudah melakukan permintaan maaf, menurut Sebastian Polisi harus menindak lanjutinya dan memproses secara hukum pidana. “Disini Polisi harus memproses. Aturannya jelas, dan jangan melihat siapa yang melakukan, agar tidak kembali terulang,” pungkasnya. (ang/kun)






