Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengonfirmasi telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya selama tahapan Pemilu 2024.
“Sudah disiapkan santunan,” ujar Hasyim dalam keterangan resminya di Jakarta pada hari Sabtu.
Menurutnya, santunan untuk kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Hasyim juga menjelaskan bahwa besaran santunan tersebut telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, yang dikeluarkan melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
“Besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,” tambahnya.
KPU mencatat bahwa ada ribuan petugas penyelenggara ad hoc yang sakit serta puluhan yang meninggal dunia selama proses pemungutan suara Pemilu 2024 pada periode 14-15 Februari.
Berdasarkan data per Jumat (16/2), pukul 18.00 WIB, terdapat 35 petugas yang meninggal dunia, terdiri dari tiga orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), 23 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan sembilan orang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Sementara itu, petugas ad hoc yang jatuh sakit selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 mencapai 3.909 orang di TPS maupun di tingkat kecamatan.
Provinsi dengan jumlah petugas ad hoc terbanyak yang dirawat karena sakit adalah Jawa Barat dengan 1.995 orang, disusul Sulawesi Selatan dengan 289 orang, dan Jawa Tengah dengan 265 orang.
Dengan demikian, Jawa Barat menjadi provinsi terbanyak di mana petugas ad hoc penyelenggara pemilu jatuh sakit maupun meninggal dunia, dengan total 2.001 orang, diikuti oleh Sulawesi Selatan dengan 291 orang, dan Jawa Tengah dengan 272 orang. [ian]






