Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan peningkatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 menjadi Rp105,09 juta per jama’ah. Adapun biaya haji di tahun 2024 ini kenaikannya dianggap cukup besar. Begini ulasan dan rinciannya.
Usulan ini diajukan dalam Rapat Kerja Bersama Komisi VIII pada Senin (13/11/23) lalu. Adapun kenaikan yang diusulkan mencapai Rp10 juta, mengundang berbagai komentar dari berbagai pihak, terutama mengingat biaya haji Indonesia pada tahun 2023 sudah mencapai Rp90,05 juta per jemaah.
Penting untuk ditekankan bahwa BPIH merupakan biaya yang berasal dari dana yang dikeluarkan oleh setiap jemaah (Bipih), pendapatan dan pengeluaran negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan biaya haji 2024 atau Bipih yang akan dibebankan kepada setiap jemaah, keputusan final akan diambil setelah usulan BPIH tersebut disetujui.
BACA JUGA:Mobil Dinas PUPR Bangkalan Terlibat Kecelakaan Dengan Fortuner
Rincian biaya haji 2024 yang diusulkan mencakup berbagai komponen, seperti biaya penerbangan, konsumsi, akomodasi, transportasi, layanan di Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), pelayanan di embarkasi, debarkasi, dan imigrasi, premi asuransi, dokumen perjalanan, perlindungan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.
Melansir situs resmi Kemenag, Yaqut Cholil menyusun anggaran ini dengan asumsi kurs USD1 sebesar Rp16.000 dan SAR (mata uang Arab Saudi) sebesar Rp4.266. Pembagian biaya dilakukan antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibebankan langsung kepada jemaah haji dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi.
BACA JUGA:Bumi Menara Internusa Berdayakan Masyarakat Pesisir
Fluktuasi kurs mata uang menjadi alasan utama kenaikan biaya haji. Pemerintah menyampaikan kepada DPR bahwa usulan BPIH 2024 lebih tinggi dibanding biaya haji 2023 karena faktor-faktor seperti kenaikan kurs dolar AS dan Riyal serta penambahan layanan.
Yaqut Cholil juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan prinsipi efektivitas dan efisiensi dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji bisa terlaksana dengan baik.
Dengan kenaikan ini, diharapkan kualitas layanan bagi jemaah haji tetap terjaga, dan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun mendatang dapat dipertahankan.
Dengan biaya yang diajukan, calon jemaah haji tetap diharapkan untuk mempersiapkan diri dan mengikuti antrian ibadah haji keberangkatan Indonesia. (Mnd/Aje)






