Pasuruan (beritajatim.com) – Rasionalisasi biaya dan masa tunggu yang panjang menjadi dua rintangan utama bagi umat Islam di Indonesia dalam menunaikan ibadah haji. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pun dinilai menjadi solusi dalam mengatasi tantangan-tantangan tersebut.
Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Acep R Jayaprawira, menjelaskan bahwa kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi mempengaruhi kemampuan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.
“Biaya di Arab Saudi meningkat karena berbagai faktor. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan negosiasi intensif dengan pihak Arab Saudi untuk mengendalikan kenaikan biaya ini,” ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Mencari Solusi Biaya dan Masa Tunggu Haji’, Senin (10/6).
Acep menekankan bahwa revisi UU 34/2014 diperlukan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan dana haji, termasuk pembentukan pencadangan kerugian.
“Sebagai contoh, dalam industri keuangan lainnya, ada pencadangan dana sebagai mitigasi risiko, namun saat ini hal itu tidak diatur oleh regulasi yang ada. Reformasi regulasi haji menjadi langkah awal yang penting. Perubahan dalam undang-undang dapat memberikan BPKH lebih banyak keleluasaan dalam mengelola risiko dan memperluas pilihan investasi,” jelasnya.
Meski demikian, Acep meyakinkan umat Islam, khususnya calon jemaah haji, bahwa pengelolaan dana haji oleh BPKH saat ini aman, transparan, efisien, dan likuid. Ia juga mengusulkan agar calon jemaah haji diinformasikan beberapa tahun sebelumnya sehingga mereka bisa mempersiapkan dana dengan mengangsur, sehingga lebih ringan.
“Pengelolaan dana haji yang efektif dan efisien merupakan kunci untuk mewujudkan haji yang lebih terjangkau dan berkualitas. BPKH terus berupaya meningkatkan kinerja dan pelayanan untuk memberikan pengalaman haji terbaik bagi umat Islam di Indonesia,” tambahnya.
Selain persoalan regulasi dan biaya tinggi, masa tunggu haji di Indonesia juga menjadi tantangan besar. Masa tunggu haji di Indonesia bisa mencapai lebih dari 40 tahun, karena kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi sangat terbatas dibandingkan jumlah pendaftar. Untuk mengatasi masalah ini, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan kuota haji.
“Pemerintah harus lebih optimal dalam menjalankan instrumen keuangan yang ada. Banyak instrumen yang bisa memberikan nilai manfaat lebih tinggi, namun belum dimanfaatkan dengan baik,” tegasnya.
Mustolih juga menyarankan adanya transparansi dan edukasi bagi calon jemaah tentang kondisi ekonomi dan perubahan biaya yang mungkin terjadi. Hal ini penting agar calon jemaah dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik, baik dari segi finansial maupun mental, untuk menjalani masa tunggu yang panjang.
“Harus ada edukasi bahwa haji hanya wajib bagi yang mampu secara finansial dan fisik. Haji adalah kewajiban bagi yang mampu. Kampanye literasi haji yang masif perlu dilakukan agar masyarakat memahami bahwa yang tidak mampu secara ekonomi tidak wajib melaksanakan haji,” tutupnya.
Pengelolaan masa tunggu ibadah haji membutuhkan strategi komprehensif dan kolaborasi berbagai pihak. Dengan pengelolaan dana yang efisien, kampanye literasi yang tepat, dan kerja sama antara lembaga terkait, diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan memangkas waktu tunggu. [ada/but]






