Mojokerto (beritajatim.com) – Puluhan wali murid mendatangi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Puri. Kedatangan mereka menyusul tingginya biaya daftar ulang di tengah pandemi Covid-19. Biaya daftar ulang ditambah dengan Dana Partisipasi Masyarakat (DPM) per siswa, mulai Rp2.377.000 sampai Rp2.808.235.
Untuk siswa baru, biaya daftar ulang sebesar Rp1.127.000 dan DPM sebesar Rp1.250.000 total Rp2.377.000. Kelas XI, biaya daftar ulang Rp945.000 dan DPM Rp1.838.235 total Rp2.783.235. Kelas XII daftar ulang Rp970.000 dan DPM Rp1.838.235 total Rp2.808.235.
Salah satu wali murid, Khoirul Inayah mengatakan, wali murid mendapatkan surat edaran dari pihak sekolah pada, Rabu (29/6/2021) pekan lalu terkait biaya daftar ulang tahun ajaran baru 2021/2022. “Bagi anak yang baik ke kelas 2, naik ke kelas 3 ada biaya-biaya yang menurut kami besar di tengah krisis ini,” ungkapnya, Senin (5/7/2021).
Masih kata Inayah, tidak hanya untuk siswa baru namun juga setiap kenaikan kelas akan diperlakukan seperti itu. Yakni membayar uang daftar ulang dan DPM. Menurut para wali murid, jika hal tersebut diterapkan bagi siswa baru dinilai wajar namun hal tersebut juga berlaku bagi siswa yang akan naik kelas.
“Ini menunjukkan sekolah ini, tidak punya sense of crisis di tengah pandemi. Memang sekolah memberikan kebijakan bagi yang mengajukan keringanan dengan membawa surat keterangan tidak mampu. Saya tidak melakukan itu, saya tidak mau memiskinkan. Bukan mampu atau tidak mampu di sini tapi tidak ada sense of crisis di tengah pandemi,” katanya.
Selain itu, lanjut Inayah, wali murid menyoroti jabatan kepala sekolah yang masih diisi Plt (Pelaksana Tugas). Menurutnya, Plt seyogyanya tidak membuat kebijakan meski diakui pendidikan membutuhkan biaya banyak. Tetapi tidak harus memaksakan di tengah pandemi, apalagi SMAN 1 Puri merupakan sekolah negeri.
“Untuk DPM bisa diangsur tapi daftar ulang tidak bisa diangsur. Jelas wali murid keberatan, sekolah sekitar tidak ada biaya daftar ulang maupun DPM. Sekolah sebelah hanya membayar SPP bulan Juli dan LKS, tidak ada DPM. Wali murid hingga saat ini, belum di kasih rincian biaya tersebut untuk apa saja,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”mojokerto”]
Inayah menambahkan, jadwal daftar ulang di SMAN 1 Puri mulai tanggal 5 Juli sampai 9 Juli 2021. Wali murid berharap pihak sekolah meninjau ulang kebijakan terkait biaya daftar ulang dan DPM yang dinilai mencekik di tengah pandemi Covid-19 tersebut. Jika tidak, wali murid akan mengambil langkah untuk melapor ke Ombudsman.
“Jika tidak ada titik temu, kami akan sampaikan ke Ombudsman. Saya yakin, Gubenur akan menindaklanjuti karena saat SMA dan SMK ditarik ke Provinsi sudah menyatakan tidak ada pungutan, tarikan. Tapi kalau tetap tidak ada jalan keluar, kami akan mengajukan class action yakni gugatan ke Pengadilan dari banyak orang ke sebuah lembaga,” tegasnya. [tin/but]







