Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS), kembali mengkritisi kebijakan pemerintah mengenai syarat PCR atau antigen pada moda transportasi publik massal antarwilayah. Kebijakan itu dinilai membebani ekonomi masyarakat.
Menurut anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini, jumlah yang bermobilitas antarwilayah jauh lebih kecil dibanding dengan mobilitas masyarakat yang ada di dalam wilayahnya sendiri baik menggunakan transportasi ataupun tidak.
Selain itu, BHS yang juga Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jatim ini menjelaskan, jumlah masyarakat yang terinfeksi Covid-19 sudah merata di seluruh wilayah Indonesia dan tidak ada satupun wilayah di Indonesia yang steril dari Covid-19 saat ini.
Sehingga, seharusnya tidak ada alasan bahwa pengguna transportasi massal antarwilayah wajib menggunakan PCR ataupun antigen, karena persyaratan untuk mereka sudah ada, yakni sudah divaksinasi.
Padahal, seluruh SDM yang bekerja melayani masyarakat di dalam terminal, baik semua petugas terminal, maupun penjaga tenan makanan termasuk petugas satgas Covid-19 baik moda darat, laut, udara dan kereta api, tidak ada persyaratan wajib antigen ataupun PCR untuk 3 hari sekali. Termasuk juga crew dari alat transportasi (pesawat, kereta api, kapal laut) tidak wajib harus PCR dan antigen setiap 3 hari sekali.
“Dari hal tersebut terlihat bahwa terminal maupun di alat transportasi tidak steril dari Covid-19. Sehingga, apabila ketentuan wajib PCR dan Antigen hanya diberlakukan kepada masyarakat konsumen tidak berdasar untuk sterilisasi terminal dan alat transportasi tersebut, dan bahkan seolah-olah terjadi diskriminasi terhadap konsumen transportasi dan disinyalir melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999,” katanya.
Pemberlakuan pemeriksaan PCR dan antigen bisa di luar terminal dan bahkan bisa berlaku sampai dengan 3 hari, sebenarnya adalah tidak masuk akal. Apalagi mereka harus menunggu hasil tes PCR dan Antigen selama berjam-jam bahkan hari, maka pada saat mereka menunggu hasil tes masih mempunyai peluang tertular Covid-19 yang dimana penularannya bahkan dalam hitungan detik.
“Jadi, persyaratan PCR dan antigen hanyalah formalitas yang tidak berdasar dan cenderung ber-orientasi bisnis bagi sekelompok orang yang didukung oleh oknum dan menyulitkan ekonomi masyarakat pada saat ini akibat pandemi Covid-19,” tegas BHS yang juga Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya ini.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bhs”]
BHS yang juga Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Gerindra Jawa Timur ini menambahkan, apabila pemerintah berdalih dasar pemberlakuan wajib PCR dan antigen untuk mengurangi mobilitas dari masyarakat pada saat Natal dan Tahun Baru juga tidak berdasar. Ini karena mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi publik massal antarwilayah jauh lebih kecil daripada kegiatan mobilitas masyarakat yang ada di wilayah tersebut.
Apalagi, lanjut dia, semua wilayah di Indonesia terutama di Jawa dan Bali sudah merata yang terinfeksi Covid-19 dan tidak ada satupun wilayah di Indonesia yang steril dari Covid-19 yang harus diproteksi oleh pemerintah, semuanya adalah mempunyai status yang hampir sama.
“Harusnya pemerintah paham terhadap kondisi tersebut, dan pemerintah harus bisa menciptakan ketenangan ataupun kenyamanan hidup bukan malah membebani masyarakat. Untuk itu, PCR maupun antigen wajib harus dihapuskan dari semua moda transportasi publik, kecuali bagi mereka yang belum mendapatkan vaksinasi. Dan, tidak ada satupun negara di dunia yang mewajibkan masyarakatnya harus menggunakan PCR ataupun antigen pada saat akan menggunakan transportasi publik domestik di dalam negeri,” pungkasnya. [tok/but]






