Pamekasan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, berencana melakukan rapat pleno terkait beredarnya video viral Gus Miftah di Pamekasan, Kamis (28/12/2023) lalu.
Video viral tersebut terjadi akibat aksi bagi-bagikan uang, dan disinyalir kampanyekan pasangan Prabowo-Gibran di Kantor Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM), Jl Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.
“Berdasar laporan hasil pengawasan, kita sudah identifikasi beberapa orang yang tampak dalam video, bahkan sudah kita telusuri dengan seksama,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, Selasa (2/1/2024).
Dalam proses penelusuran tersebut, pihaknya juga sudah berencana agendakan rapat pleno untuk memastikan video viral yang menjadi konsumsi publik, khususnya di kalangan media sosial (medsos).
Baca Juga: Video Viral Diduga Gus Miftah Bagikan Uang Jadi Atensi Bawaslu Pamekasan
“Besok (3/1/2024) kita akan lakukan pleno, apakah aksi viral ini layak diregister sebagai temuan pokok dari materi yang kita bahas atau tidak, atau justru dihentikan,” ungkapnya.
Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi maupun prosedur yang sudah ditetapkan. “Jadi jika sudah terbukti dari besok 1×24 jam, kami bersama polisi dan kejaksaan segera melakukan kajian untuk menentukan pasal (pelanggaran pemilu),” jelasnya.
“Jadi untuk saat ini, kami sudah melakukan berbagai langkah sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan, meliputi etik, administrasi, pidana maupun hukum lainnya. Kebetulan pada saat itu ada gambar salah satu capres (Prabowo Subianto),” pungkasnya. [pin/ted]






