Probolinggo (beritajatim.com) – Polisi mengamankan dua orang asal Kabupaten Jember. Keduanya ditangkap karena kedapatan mencuri besi milik Proyek Nasional Tol Pasuruan-Probolinggo, yang berada di Desa Sumberkledung, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
Dua pelaku itu yakni Saiful Anwar (35), warga Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, dan Muzammil (30) Warga Desa Kemuningsari, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, saat melakukan aksunya, kedua pelaku terlihat oleh penjaga Proyek Nasional Tol PasPro.
[berita-terkait number=”4″ tag=”probolinggo”]
“Saat melakukan aksinya, kedua pelaku terlihat oleh penjaga proyek yakni Hendro dan Usamah sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tegalsiwalan melalui telfon,” ungkap Arsya, Selasa (22/2/2022).
Selanjutnya Polisi dan penjaga tersebut membuntuti kedua pelaku hingga ke tempat jual beli besi tua di Desa Jorongan, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo. “Disitulah kedua pelaku ditangkap Polsek Tegalsiwalan beserta barang bukti 93 lonjor besi berbeda ukuran”, Pungkas AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara. [tr/but]






