Blitar (beritajatim.com) – Edi Sulistyo, pria asal Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar ngotot meminta agar Surat Keputusan (SK) Pemecatan dirinya dicabut oleh DPP Gerindra.
Hal itu diungkapkan Edi melalui kuasa hukumnya di sidang lanjutan gugatan sengketa partai politik yang digelar di Pengadilan Negeri Blitar dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Taufiq Noor Hayat.
Pihak kuasa hukum penggugat (Edi), menyebut bahwa surat pemecatan kliennya tidak sah dan tidak patut. Alasannya dalam proses penentuan keputusan pemecatan, Edi yang saat itu masih menjadi anggota partai Gerindra tidak diberikan hak untuk membela diri atau klarifikasi.
Saat proses pemecatan berlangsung, Edi memang sedang berada di Lapas Kelas 2 B Blitar akibat terjerat kasus hukum pidana yakni penipuan. Namun baginya hal itu tidak lantas dijadikan alasan partai tidak memberikan ruang untuk klarifikasi.
“Di sidang terungkapkan kalau panggilan-panggilan itu tidak patut, tidak sah karena panggilan untuk sidang itu hanya diberikan kepada istri penggugat itupun hanya lewat WA,” ungkap Hendi Priono, Kuasa Hukum penggugat, Senin (24/07/23).
Kuasa hukum penggugat juga menyoroti soal keanehan surat pemanggilan untuk persidangan pemecatan bagi Edi. Dalam surat pemanggilan untuk persidangan pemecatan tertulis tidak boleh diwakilkan.
Baca Juga: Mantan Bupati Blitar Rijanto Akan Diangkat Jadi Warga Baru PSHT
Pihak penggugat pun mengungkapkan bahwa Istrinya sebetulnya telah datang ke lokasi persidangan namun tidak izinkan untuk masuk memberikan klarifikasi.
“Dalam panggilan itupun aneh dituliskan bahwa tidak boleh diwakilkan sementara yang bersangkutan ada di Lapas dan faktanya saat istrinya datang kesana untuk mewakili itupun tidak bisa masuk ke dalam persidangan,” ungkapnya.
Selain dua hal tersebut, Edi yang kini telah diberhentikan dari partai Gerindra juga merasakan keanehan lain yakni hingga kini pihaknya tidak berikan hasil putusan sidang mahkamah partai terkait pemecatan dirinya. Edi pun mempertanyakan hal itu.
“Hasil sidang mahkamah partai klien kami juga tidak pernah dikasih lihat ya, jadi itukan soal transparansi,” tutupnya.
Sementara itu kuasa hukum tergugat yakni DPP Gerindra, Munathir Mustaman bersikukuh bahwa SK Pemecatan terhadap penggugat sudah sesuai aturan. Pihak partai Gerindra pun menghadirkan
Wakil Ketua DPC sebagai saksi, bahwa pemberhentian Edi Sulistyo sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di partai.
“Tapi pada dasarnya dari saksi kami sudah menjelaskan bagaimana proses undangan persidangan mahkamah partai disampaikan itu sudah dijelaskan oleh saksi kita”
Lebih lanjut, Munathir menjelaskan bahwa surat pemberhentian terhadap penggugat sudah disampaikan oleh DPC Gerindra Kabupaten Blitar kepada istri Edi. Surat pemberhentian tersebut telah diserahkan oleh DPC Gerindra kepada istri penggugat pada tanggal 22 Mei lalu.
“Jadi DPC partai Gerindra menerima surat tersebut tertanggal 20 Mei kemudian tanggal 22 SK pemberhentiannya sudah disampaikan ke istri,” imbuhnya.
Pihak tergugat pun yakin akan apa yang diungkapkan oleh saksi dalam persidangan tadi. Saat ini Partai Gerindra masih menunggu bukti tambahan dari KPU.
“Ya persidangan selanjutnya besok masih ada bukti tambahan dari KPU kemudian tanggal 1 sudah angenda kesimpulan,” tutupnya.
Sidang kali ini digelar dengan agenda pembuktian saksi. Selanjutnya sidang perkara Gugatan Sengketa Partai Politik ini akan digelar kembali digelar dengan agenda sidang putusan pada tanggal 8 Agustus 2023 mendatang. (Owi/ted)






