Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar dugaan sindikat penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menyita barang bukti sebanyak 5.200 liter solar.
Pengungkapan kasus tindak pidana ini disampaikan langsung melalui konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (29/10/2026).
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Muharman Arta, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol Lanang Teguh Pambudi serta Kasi Propam Iptu Karyono Setyawan.
Operasi penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga berujung pada penggerebekan.
“Hingga pada hari Senin, 26 Oktober lalu, petugas telah berhasil mengamankan tiga pelaku dan barang bukti kejahatan,” jelas Kombes Pol. Muharman di hadapan awak media.
Ketiga tersangka yang berhasil diringkus memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis tersebut. Di antaranya adalah Hendra Hariyadi, warga Kelurahan Kalipuro, yang diduga sebagai dalang kejahatan; Nely Rahmawati, warga Jakarta yang tinggal di Kalipuro, yang berperan sebagai tengkulak solar; serta Setyo Prastiko, warga Kelurahan Singonegaran, yang bertugas sebagai sopir truk pengangkut.
“Ketiga tersangka punya peran berbeda, bahkan tersangka NR juga berperan sebagai pemalsu dokumen sehingga BBM subsidi tadi seolah-olah merupakan solar industri,” terangnya.
Muharman menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, sindikat ini diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berpelat nomor DK-8325-FC, satu unit mobil pikap L300 berpelat nomor P-9509-VC, serta 26 drum berkapasitas masing-masing 200 liter. Total keseluruhan solar bersubsidi yang berhasil disita mencapai 5.200 liter.
“Sehingga potensi kerugian total dari hilangnya kerugian kas negara dan kerugian ekonomi masyarakat mencapai sekitar Rp308.100.000,” papar Kombes Pol. Muharman mengenai dampak kerugian dari kasus ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menambahkan bahwa para pelaku mendapatkan pasokan solar subsidi dari sebuah kapal penyeberangan.
Selain itu, hasil penyidikan mengungkap bahwa solar tersebut juga dicampur dengan solar bersubsidi yang dibeli langsung dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Solar dipesan oleh NR dengan harga Rp11.000 hingga Rp12.000 per liter, kemudian dijual kembali ke proyek-proyek atau kegiatan usaha seharga Rp14.500 per liter,” ungkap Kompol Lanang.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami modus operandi para tersangka guna membongkar jaringan suplai tersebut secara tuntas. Polisi juga berencana memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk pihak pengelola kapal dan pembeli yang terlibat dalam transaksi ilegal ini. “Tak menutup kemungkinan kasus ini bakal bergulir dengan adanya tersangka lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp500 juta. (alr/kun)






