Bangkalan (beritajatim.com) -Pencurian barang elektronik bermodus mejajakan barang dagangan terjadi di Kabupaten Bangkalan. Terbaru, barang elektronik pegawai Dinas Pertanian setempat, raib usai dicuri oleh pelaku.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibowo mengatakan, pelaku yakni Imron (42) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, namun berdomisili di Pamekasan. Modus pelaku, semula menawarkan jam tangan kepada pegawai Dinas Pertanian.
“Awalnya menawarkan jam tangan ke pegawai. Lalu saat para pegawai lengah, ia langsung memasukkan laptop, kamera dan ponsel milik salah satu pegawai ke dalam tas yang dibawanya,” jelasnya, Jumat (4/11/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”pencurian”]
Usai memasukkan semua barang curianya kedalam tasnya, kemudian pelaku kabur menggunakan motor yang dia parkir di depan halaman kantor. Tak lama kemudian, pegawai dikantor itu menyadari barangnya raib dan langsung mengejar pelaku. “Korban juga langsung melapor kepada kami dan petugas melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap di daerah Tanah Merah,” tambahnya.
Wiwit juga mengatakan, sebelum melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku juga sempat melakukan pencurian serupa di Sumenep. Namun, saat di Sumenep pelaku berpura-pura menjadi cleaning service kemudian mencuri barang elektronik. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini kami proses dan dituntut pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
Wiwit mengimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati saat ada orang baru yang menawarkan barang. Terlebih, di tempat yang banyak barang berharga. Agar kejadian serupa tidak terulang. [sar/suf]






