Pasuruan (beritajatim.com) – Penanganan kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan. Dari lima tersangka yang berhasil diamankan oleh Polres Pasuruan, hanya dua yang sudah menjalani proses persidangan, sementara tiga lainnya masih tertahan di tahap pelengkapan berkas.
Dua terdakwa yang telah disidangkan, yakni Moch. Nurhadi dan Alvino Ardi, berperan sebagai sopir pengangkut rokok ilegal. Keduanya telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bangil pada Kamis (12/6/2025). Sidang tersebut membahas dugaan keterlibatan keduanya dalam distribusi rokok tanpa pita cukai sesuai ketentuan Pasal 150 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Namun, proses hukum terhadap tiga pelaku lainnya berinisial Y, T, dan E justru belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menyatakan bahwa berkas ketiganya masih dalam tahap penyempurnaan. “Yang tiga masih dilengkapi berkas P19-nya di Kejaksaan,” ujar Adimas melalui pesan singkat kepada wartawan.
Ketiga tersangka ini disebut memiliki peran strategis dalam jaringan peredaran rokok ilegal. Y dan T diduga sebagai penjual, sementara E berperan dalam mengeluarkan barang ilegal dari tempat penyimpanan. Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai detail rokok yang dimiliki para tersangka, Adimas memilih untuk tidak memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Feri Hari Ardianto, membenarkan bahwa perkara peredaran rokok ilegal telah memasuki tahap persidangan untuk dua terdakwa yang berperan sebagai sopir. “Iya sudah disidangkan, Kamis (12/6/2025) kemarin bacaan dakwaan,” jelas Feri.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 437 UU RI No. 17 Tahun 2023 junto Pasal 56 ke-1 KUHP karena diduga dengan sengaja memberikan bantuan saat tindak pidana terjadi. Aksi tersebut berlangsung pada Senin (21/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Raya Pandaan–Surabaya, Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit truk Mitsubishi tipe DS FE74 dan FE SHD 4X2 MT warna kuning dengan nomor polisi S-9023-UN dan L-9869-UV. Selain kendaraan, disita pula 370 karton rokok ilegal merek DUNSTON dan DOUBLE HAPPINESS, masing-masing berisi 50 slop per karton, serta empat pack rokok DUNSTON.
Barang bukti lain mencakup dua lembar surat jalan bertanggal 24 Maret 2025, dua unit ponsel Samsung Galaxy A34 dan OPPO, serta kunci dan STNK dari kedua truk.
Persidangan terhadap Nurhadi dan Alvino akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bangil, sedangkan publik menunggu kejelasan proses hukum terhadap tiga tersangka lainnya yang diduga menjadi aktor utama dalam distribusi rokok ilegal tersebut. [ada/beq]






