Gresik (beritajatim.com) – Berkas kasus penistaan agama telah dilimpahkan penyidik Polres Gresik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kendati telah dilimpahkan namun sampai saat ini penyidik masih menunggu pemeriksaan jaksa untuk melengkapi berkas tersebut.
Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, berkas kasus pernikahan manusia dengan domba sudah dilimpahkan ke Kejari Gresik. Namun, masih menunggu hasil pemeriksaan Jaksa. “Kami masih menunggu berkas P21 dari kejaksaan,” ujarnya, Senin (8/8/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”viral-gresik”]
Secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Gresik Ludi Himawan menuturkan, pihaknya baru mendapatkan berkas perkara tahap 1, sehingga ada waktu bagi jaksa untuk meneliti berkas selama 14 hari. “Mengenai sikap, apakah lengkap atau tidak lengkap, belum dapat kami sampaikan karena masih dalam tenggang waktu meneliti berkas perkara,” tuturnya.
Seperti diberitakan kasus penistaan agama menjadi atensi masyarakat. Pasalnya, kasus ini terjadi di Kota Gresik yang notabene merupakan ikon kota santri. Tidak salah bila mayoritas organisasi masyarakat dan keagamaan mengecam aksi tersebut.
Ini karena dari empat tersangka, satu orang merupakan oknum anggota DPRD dari Fraksi Nasdem. Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD Partai Nasdem Gresik Saiful Anwar menyatakan kendati anggota berstatus tersangka dan telah ditahan., yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai anggota dewan.
“Sampai saat ini kami masih menunggu putusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Dalam rangka mengambil sikap atas kasus penistaan agama yang menyeret kader kami,” tandasnya. [dny/suf]






