Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dengan terdakwa Andreas Tanudjaya belum ada kejelasan. Sampai saat ini, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur belum menerima berkas banding atas kasus tersebut.
Humas PT Jatim, Erlang Prakoso saat dihubungi melalui telepon seluler pada Jumat (3/1/2023) kemarin menyatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima berkas banding dari Pengadilan Negeri Bangil.
“Iya, kami belum menerima. Kemarin sudah kami cek tapi tidak ada berkasnya,” jelasnya singkat.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negri (PN) Bangil, Amirul menyatakan, berkas tersebut telah dikirim ke PT Jatim sejak 2 Januari lalu. Anehnya, berkas banding dengan terdakwa Andreas Tanudjaya belum diterima oleh PT Jatim.
“Berkas banding terdakwa AT sudah kami kirim ke PT. Berkasnya sudah terkirim sejak tanggal 2 Januari 2023 lalu,” jelasnya.
Sebelumnya, JPU mengajukan banding atas vonis hakim PN Bangil dalam kasus pidana lingkungan dan tambang ilegal galian C (sirtu) dengan terdakwa Andreas Tanudjaja. Perkara tersebut terlampir pada nomor perkara 388/Pid.B/LH/2022/PN Bil.
Dalam putusannya Majelis Hakim memvonis Andreas Tanudjaja dengan kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 25 milyar subsider 3 bulan. Sedangkan Tuntutan JPU adalah 5 tahun dan denda Rp75 miliar.
Sehingga Kejaksaan Negri Pasuruan mengajukan banding dalam perkara ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasuruan, Jemmy Sandra.
“Sudah kami ajukan ke PN Bangil. Tapi, nanti akan kami cek lagi, yang jelas memori banding sudah kami kirimkan,” terang Jemmy.
Di lain tempat aktivis lingkungan Kabupaten Pasuruan, Lujeng Sudarto mendorong hakim yang rencana akan ditunjuk mengadili kasus tambang ilegal di Bulusari ini untuk bertindak profesional. Dirinya berharap agar pengadilan tinggi bijak dan adil.
“Ini kasus pengerusakan lingkungan yang cukup besar, saya kira tantangan dan intervensinya juga cukup besar. Jangan terjadi conflict of interest, keadilan ditegakkan. intervensi dari pihak manapun jangan mempengaruhi hati nurani saat pemberian putusan,” katanya
Ditambahkannya, jika dalam kasus tambang ilegal ini hanya mendapat hukuman ringan, para penambang akan meremehkan. Mengingat diwilayah Kabupaten Pasuruan masih banyak oknum pelaku tambang ilegal. [ada/beq]






