Ponorogo (beritajatim.com) – Akses administrasi kependudukan bagi warga disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Ponorogo kini semakin dipermudah.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo memilih strategi jemput bola, langsung mendatangi warga yang membutuhkan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Ponorogo, Ruli Rahmawati, menyebutkan ada sekitar 2.141 warga penyandang disabilitas fisik maupun mental yang membutuhkan layanan ini.
“Hari ini kita di Ngebel, lalu berlanjut ke kecamatan lainnya, kita jemput bola untuk memberikan akses administrasi kependudukan,” kata Ruli, Rabu (27/8/2025).
Menurut Ruli, langkah ini tidak hanya sebatas pencatatan kependudukan. Perekaman dan pemutakhiran data juga penting untuk mempermudah pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), dalam menyalurkan bantuan sosial. Banyak penyandang disabilitas dan ODGJ belum menikmati bansos karena terkendala administrasi.
“Ini juga untuk melengkapi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSen) yang harus rampung tahun ini,” tegasnya.
Selain menyasar disabilitas dan ODGJ, layanan jemput bola juga diberikan untuk warga lanjut usia serta pelajar di daerah pelosok. Kelompok tersebut kerap kesulitan mengurus dokumen kependudukan karena keterbatasan fisik maupun akses transportasi.
“Ya memang manfaat e-KTP ini untuk disabilitas atau ODGJ adalah agar mendapat akses pelayanan publik sebagaimana yang normal. Apalagi layanan kesehatan memang sangat dibutuhkan,” imbuh Ruli.
Program jemput bola ini disambut hangat warga. Salah satunya Yasemun (55), warga Desa Pupus, Kecamatan Ngebel. Dia mengalami kelumpuhan sejak 25 tahun lalu dan belum sempat mengurus e-KTP baru.
“Dulu waktu masih sehat punya KTP terus hilang, setelah itu saya jatuh dari pohon dan lumpuh dan belum mengurus kembali. Jadi sangat membantu,” katanya.
Dengan layanan mendatangi langsung, warga penyandang disabilitas seperti Yasemun tak lagi terbebani perjalanan jauh untuk sekadar mengurus identitas. Dispendukcapil Ponorogo berharap program ini bisa memastikan semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, memperoleh hak yang sama atas layanan publik. (end/ted)






