Surabaya (beritajatim.com) – Apakah kamu sedang berencana untuk mengurus pernikahan dengan calon pasangan? Jika iya, kamu harus mengetahui beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus surat nikah.
Hal ini sangat penting, mengingat ada banyak dokumen yang perlu kamu siapkan jauh-jauh hari. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama, diatur terkait syarat dan prosedur nikah di KUA.
Berdasarkan peraturan tersebut, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun, jika hendak melangsungkan pernikahan di kantor KUA saat jam kerja. Yakni mulai hari Senin hingga hari Jumat. Sementara, jika kamu berencana melangsungkan pernikahan di rumah atau di tempat lain, kamu harus merogoh kocek sebesar Rp. 600.00. Biaya tersebut akan masuk dalam kas negara non pajak.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah, sebaiknya calon pengantin mendaftarkan pernikahannya paling lambat 10 hari kerja sebelum acara dilangsungkan.Sebab, jika kurang dari itu, pihak KUA biasanya akan meminta surat dispensasi dari kecamatan. Kabar baiknya, sejak Covid-19, kamu bisa mendaftarkan pernikahanmu lewat Laman Simkah Kemenag.
Lalu, dokumen apa saja yang perlu disiapkan? Ada perbedaan dokumen antara mempelai wanita dan pria. Jadi, simak lis dokumen berikut ini, agar kamu tidak keliru.
Calon Mempelai Pria
- Surat keterangan untuk menikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat keterangan persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat kematian istri (N6) bagi duda yang istrinya meninggal dunia
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Fotokopi KTP
- Akta kelahiran
- Kartu keluarga Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru) Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
- Surat tes kesehatan dari puskesmas
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri
- Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
- Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.
Calon Mempelai Wanita
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu keluarga
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri
Itulah persyaratan dokumen yang harus kamu penuhi jika akan mendaftarkan pernikahanmu di KUA. (Jhn/ian)






