Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan. Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kesempatan bagi ASN menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Biasanya ASN di Bumi Reog, bekerja selama 37,5 jam per minggu. Namun, sesuai Surat Edaran (SE) 800.1.6.2/KH/231/405.25.2025 yang diteken Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono, jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu.
“Sesuai surat edaran yang ditandatangani Pak Sekda, jam kerja ASN di bulan Ramadhan ini menjadi 32,5 jam per minggu,” kata Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Denik Silvia Kusumaputri, ditulis Senin (03/03/2025).
Denik menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini, juga mempengaruhi waktu istirahat ASN. Yakni jam istirahat ASN, dipotong dari satu jam menjadi hanya 30 menit.
“Jika biasanya istirahat selama 1 jam, kini memasuki bulan Ramadhan, istirahatnya hanya 30 menit,” katanya.
Bagi ASN yang bekerja 5 hari dalam seminggu, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 14.45 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 07.00 hingga 10.30 WIB.
Sementara itu, bagi ASN yang bekerja 6 hari dalam seminggu, termasuk para guru, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 13.30 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 07.30 hingga 11.00 WIB, sedangkan pada hari Sabtu dimulai pukul 07.30 hingga 12.30 WIB.
Denik berharap pemangkasan jam kerja ini tidak menjadi alasan bagi ASN untuk bermalas-malasan. Sebaliknya, Ia menekankan pentingnya menjaga etos kerja dan tetap produktif meskipun dalam kondisi berpuasa. Pihaknya mengharapkan ASN tetap semangat dan produktif selama Ramadan, baik dalam bekerja maupun beribadah.
“Diharapkan pemangkasan ini, mampu memberikan keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah selama bulan suci Ramadan tanpa mengganggu pelayanan publik di Kabupaten Ponorogo,” tutup Denik. [end/aje]






