Surabaya (beritajatim.com) – Upah Minimum Regional (UMR) merupakan besaran gaji terendah yang harus diterima oleh pekerja di suatu daerah.
Penetapan UMR ini penting karena berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja serta mencerminkan kondisi ekonomi suatu wilayah.
Setiap tahun, pemerintah daerah mengumumkan kenaikan atau penurunan UMR yang berlaku mulai 1 Januari.
Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Kota Surabaya masih menduduki peringkat pertama sebagai daerah dengan UMR/UMK tertinggi se Provinsi Jawa Timur.
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023, UMK Surabaya ditetapkan sebesar Rp 4.725.479 sejak 1 Januari 2024.
Tingginya Upah Minimum Regional (UMR) di Surabaya memberikan dampak signifikan bagi para pekerja, baik yang berasal dari Surabaya maupun daerah lainnya.
UMR yang tinggi membuat kota ini menjadi magnet bagi banyak pencari kerja, karena gaji yang lebih besar tentunya akan memberikan daya beli yang lebih tinggi.
Apalagi, dibandingkan tahun 2023, UMK Surabaya pada tahun ini telah mengalami penigkatan sebesar 4,42% dengan total nominal Rp200.000.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, terdapat formula yang digunaan untuk faktor utama yang menjadi dasar perhitungan, yakni sebagai berikut:
• Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan: Rp 1.323.486
• Jumlah anggota rumah tangga: 3,53 persen
• Anggota rumah tangga yang bekerja: 1,66 persen
• Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur: 4,96 persen
• Inflasi gabungan: 3,01 persen.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan rumus yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP), kenaikan UMK Surabaya dianggap mencerminkan keseimbangan antara standar kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja dengan kapasitas ekonomi daerah.
Namun, di sisi lain, nominal UMK di Kota Surabaya ini sangat kontras dengan beberapa daerah di Jawa Timur dengan total UMK kecil. 5 daftar UMK terkecil di Jawa Timur se[anjang tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. UMK Kabupaten Bangkalan: Rp. 2.240.701
2. UMK Kabupaten Situbondo: Rp. 2.172.287
3. UMK Kabupaten Trenggalek: Rp. 2.223.163
4. UMK Kabupaten Bondowoso: Rp. 2.183.590
5. UMK Kabupaten Ngawi: Rp. 2.241.054
Jadi berapa UMR lima Kawasan ini tahun depan alias 2025 besok? [aje]






