Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka kasus penipuan sebesar Rp147 miliar Hermanto Oerip pada Selasa (11/11/2025) akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Hermanto Oerip sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya.
Meski sering mangkir dari panggilan penyidik untuk dilakukan tahap dua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini yakni Hajita Cahyo Nugroho tak melakukan penahanan.
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H membeberkan alasan tak melakukan penahanan terhadap Hermanto Oerip yakni tersangka dinilai kooperatif. Selain itu juga adanya jaminan uang Rp 250 juta.
Uang tersebut sebagai jaminan Tersangka agar kooperatif. Apabila dikemudian hari, Tersangka tidak kooperatif maka uang tersebut akan disita untuk negara.
“Tersangka memberikan jaminan uang sebesar Rp 250 juta sesuai Pasal 35 ayat (2) PP nomor 27 tahun 1983 dimana uang tersebut akan dititipkan ke Panitera Pengadilan,” ujar Kasi Intel saat memberikan keterangan pers di kantornya.
Selain memberikan jaminan uang, Tersangka juga memberikan bukti surat keterangan sakit yang dikeluarkan dokter spesialis jantung dari Rumah Sakit Mitra Keluarga. Yang mana dokter tersebut menyatakan Tersangka harus melakukan pemeriksaan jantung tiap pekan.
Saat ditanya apakah Kejaksaan tidak melakukan second opinion terkait kesehatan tersangka, Iswara menegaskan tidak melakukan hal tersebut, namun dirinya berdalih akan melakukan penahanan bila ada ketidak sesuaian.
“Bila nanti kami temukan kebohongan atas surat riwayat kesehatan dari rumah sakit yang diajukan oleh tersangka, tentunya kami akan melakukan tindakan sesuai prisedur dengan penahanan. Yang pasti saat ini berdasarkan bukti dan jaminan, saat ini tersangka tidak ditahan,” ujarnya.
Namun sayangnya, Kasi Intel hanya menunjukkan bukti penyerahan uang jaminan dan tak bersedia dipublikasikan bukti penyerahan uang tersebut.
“Maaf kami tidak bisa memberikan itu, kami khawatir ini nanti justru menjadi narasi negatif,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Hermanto Oerip adalah tersangka kasus penipuan sebesar Rp147 miliar. Dia sempat menjadi sorotan setelah video testimoninya muncul di media sosial Ditreskrimum Polda Jatim.
Video yang berisi tentang kegiatan pelayanan publik tersebut menjadi sorotan karena dianggap kontraprofuktif dengan perilaku Hermanto Oerip yang tak patuh terhadap hukum yakni dengan mangkir dari panggilan penyidik saat dilakukan tahap dua.
Setelah ramai diberitakan media, dan dikonfirmasi kepada Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko akhirnya video tersebut dihapus.
Dr Rachmat Kuasa hukum pelapor yakni Soewondo Basoeki menilai perkara ini banyak mendapat intervensi dari aparat penegak hukum dan juga elit politik. Sehingga pihaknya sebagai korban akan terus menuntut keadilan dan menunggu keberanian sikap tegas polisi dalam menghadapi tersangka yang tidak patut hukum.
Dr Rochmat menambahkan, dalam perkara ini Hermanto Oerip ditetapkan tersangka sesuai LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018.
Sempat mendek selama tujuh tahun, akhirnya pada 8 September 2025 berkas dilimpahkan Penyidik ke JPU Tanjung Perak dan pada tanggal 29 September 2025 berkas dinyatakan P-21 oleh JPU. [uci/but]






