Ponorogo (beritajatim.com) – Beredar di WhatsAppGrup (WAG) di bumi reog, foto surat keputusan dukungan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo tahun 2024.
Dari foto surat itu, diketahui bahwa PAN memutuskan menyetujui Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru sebagai calon bupati dan calon wakil bupati. Dalam surat yang terlihat ditandatangani dengan materai oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan itu, untuk digunakan mendaftar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Ponorogo pada Pilkada Ponorogo 2024.
Terkait hal tersebut, Ketua DPD PAN Ponorogo, Wahyudi Purnomo pun angkat bicara. Ia pun mengamini bahwa saat banyak informasi surat keputusan (SK) PAN sudah turun ke salah satu calon bupati Ponorogo. Menurutnya, secara prinsip dirinya akan tegak lurus dengan keputusan DPP, selama prosedur itu, sudah sesuai dengan yang diajukan.
Terkait dengan penjaringan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, kata Wahyudi bahwa pengajuan dimulai dari DPD PAN Kabupaten Ponorogo, naik ke DPW PAN Provinsi Jawa Timur, lalu ke DPP PAN. Ia menyenbut nantinya, SK turun otomatis alurnya dari DPP, DPW ke DPD. “Saat ini saya belum dapat kabar dari DPW maupun DPP kalau ada surat rekomendasi yang sudah keluar,” kata Wahyudi, Jumat (02/08/2024).
Wahyudi mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak tahu terkait foto SK PAN tertanggal 17 Juli 2024 itu. Ia mengaku belum ada tembusan surat ke DPW dan DPD PAN Ponorogo. “Saya sudah tahu fotonya iti, tetapi apakah itu resmi atau tidak, saya juga tidak tahu. Sebab belum ada tembusan ke DPW dan DPP,” katanya.
Berdasarkan arsip beritajatim, pada tanggal 19 Juni 2024 lalu, PAN memberikan surat tugas kepada Bupati Petahana Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko. Surat tugas itu diberikan di aula lantai 3 kantor DPW PAN Jatim di Surabaya.
Dengan surat tugas itu, Sugiri Sancoko mendapatkan tugas yang harus dikerjakan dalam rangka untuk maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Ponorogo.
“Pemberian surat tugas ini, ya dikarenakan Pak Giri merupakan bupati petahana yang diusung oleh PAN pada Pilkada tahun 2020 lalu. Kemudian, Pak Giri juga mendaftar penjaringan bacabup yang dibuka oleh PAN. Pendaftaran itu kemudian kita teruskan ke DPP, dan melalui Tim Pilkada memberikan surat tugas tersebut,” kata Sekretaris DPD PAN Ponorogo, Puryono, pada hari Kamis (20/06/2024).
Puryono menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Sugiri Sancoko untuk memuluskan niatnya dalam maju Pilkada nanti. Surat tugas kepada Sugiri Sancoko yang merupakan bupati petahana, sebab partai belum mampu untuk mengusung sendiri. Sehingga tugas yang harus dilakukan Sugiri tentunya untuk berkomunikasi dengan partai politik (parpol) lain. Dengan jalinan komunikasi itu, saatnya proses Pilkada bisa memenuhi syarat untuk mendaftar dengan beberapa parpol koalisi.
“Seandainya sekarang memberikan surat rekomendasi pun juga percuma, PAN belum mampu mengusung sendiri. Sehingga surat tugas ini diberikan agar berkomunikasi dengan parpol lain untuk berkoalisi,” katanya.
Selain diberi tugas untuk menjalin komunikasi dengan parpol lain untuk berkoalisi, tugas lain yang tidak kalah pentingnya yakni mempersiapkan atau mencari figur yang akan dijadikan bakal calon wakil bupati (bacawabup) untuk mendampinginya maju Pilkada 2024.
Pendamping atau bacawabup ini, tentunya yang bisa bekerja dan memiliki nilai tambah untuk memenangkan kompetisi. “Jika 2 hal ini dapat dilaksanakan dengan baik, baru nanti turun surat rekomendasi untuk pendaftaran kepala daerah,” pungkasnya. (end/kun)






