Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Kota Probolinggo mengamankan tujuh anggota geng motor Raja Kasus terkait tawuran hingga mengakibatkan sembilan orang terluka akibat senjata tajam.
Kapolsek setempat, Kompol Lutfi menjelaskan bahwa aksi kekerasan ini dilatarbelakangi dendam lama antar geng. “Kejadian ini bermula saat salah satu geng merasa terprovokasi dan ingin membalas dendam. Mereka memanfaatkan momen Hari Jadi Kota Probolinggo untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.
Para pelaku yang telah diamankan ini berkumpul di sekitar Bundaran Gladak Serang sebelum melakukan penyerangan. Mereka membawa senjata tajam berbagai jenis dan menyerang kelompok rival secara bersama-sama. “Korban mengalami luka cukup serius, mulai dari luka bacok di bagian punggung, lengan, hingga kepala,” tambah Kompol Lutfi.
Kasat Reskrim Polres Kota Probolinggo, AKP Didi Riyanto, menjelaskan kronologi kejadian secara lebih detail. Menurutnya, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi kekerasan tersebut. “Mereka ditangkap di tempat yang berbeda-beda, baik di rumah maupun di tempat nongkrong,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (kun)






