Blitar (beritajatim.com) — Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi mengumumkan kebijakan pembatasan akses kendaraan di jalan puncak Bendungan Lahor, perbatasan Blitar-Malang. Terhitung mulai 1 Agustus 2026, kendaraan roda empat atau lebih dilarang melintasi Bendungan Lahor.
Sebagai bentuk kompensasi dan kemudahan bagi warga lokal, pihak pengelola akan menggratiskan seluruh biaya retribusi bagi penduduk di lima desa sekitar bendungan. Khusus untuk sepeda motor.
Kasub Divisi Pengelolaan SDA WS Brantas I, Arief Satria, menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada mandat dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA). Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan bendungan yang statusnya merupakan Objek Vital Nasional.
“Jalan puncak bendungan ini sejatinya bukan jalan umum, melainkan jalan inspeksi yang sangat vital fungsinya. Mengingat kapasitas tampungan Bendungan Lahor yang sangat besar, kita harus belajar dari tragedi Situ Gintung beberapa tahun silam. Getaran dan beban berlebih dari kendaraan roda empat dapat mengancam integritas struktur bendungan,” ujar Arief Satria dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Arief menjelaskan bahwa berbeda dengan jembatan beton, bendungan memiliki karakteristik teknis yang lebih sensitif terhadap beban lalu lintas masyarakat umum. Oleh karena itu, sterilisasi kendaraan roda empat menjadi langkah mitigasi risiko bencana yang mutlak dilakukan oleh PJT I selaku operator.
Meski akses mobil ditutup total, pengendara sepeda motor (roda dua) masih diperbolehkan melintas dengan mekanisme yang berlaku. Kabar baiknya, PJT I telah menyiapkan skema khusus agar kebijakan ini tidak memberatkan warga yang tinggal di kawasan sabuk hijau bendungan. Warga di lima desa sekitar Waduk Lahor akan mendapatkan fasilitas bebas biaya retribusi melalui sistem kartu elektronik (cashless).
“Untuk masyarakat yang berada di lima desa sekitar waduk, kami bebaskan dari biaya. Kami akan membagikan kartu akses secara gratis agar mereka tetap bisa bermobilitas dengan motor tanpa harus membayar retribusi,” tambah Arief.
Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan keamanan infrastruktur negara dengan kepentingan harian masyarakat setempat. Pihak Jasa Tirta I mengimbau pengguna kendaraan roda empat untuk mulai mencari jalur alternatif dan menyesuaikan jadwal perjalanan sebelum penutupan efektif diberlakukan pada awal Agustus mendatang.
“Ini adalah upaya kita bersama untuk menjaga agar bendungan tetap berfungsi optimal melayani masyarakat dalam jangka panjang, baik untuk pengairan maupun pengendalian banjir,” pungkasnya. (owi/but)







2 Komentar
bendungan itu apa hanya milik 5 desa? bknnya itu milik negara
haaaaaa terserah Anda pemangku kebijakan.
gara2 PJT tdk ada pemasukan dari jalan tersebut.
bisa di bayangkan perutnya pejabat mengeruk ke untungan dr retribusi tersebut per 24 jam. hasilnya dah ratusan juta rupiah per hari.
silahkan PJT membuat alasan apa saja itu hak Anda. yg jls sekarang pemasukan udah berkurang itu saja.