Mojokerto (beritajatim.com) – Sekitar 25 bendera dari total 70 bendera partai Golkar yang dipasang di Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto raib. Tak hanya itu, saat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), kader partai berlambang pohon beringin ini mengaku mendapat intimidasi dari oknum Ketua RW.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Mojokerto pun melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Pawascam) Magersari pada, Kamis (7/12/2023). Saat itu, tim yang tengah memasang bendera partai di gang-gang tiba-tiba didatangi oknum Ketua RW berinisial R agar menghentikan pemasangan APK.
Tidak hanya menghentikan pemasangan APK dan mengusir, R juga dinilai turut mengancam akan mencopot dan membuang bendera yang sudah dipasang. Mendapat intimidasi tersebut, tim kampanye berinisiatif menunda sementara pemasangan untuk berkoordinasi dengan pengurus DPD.
BACA JUGA:Rotasi Besar di Polda Jatim, Ini Daftarnya
Setelah melakukan koordinasi, sekira pukul 17.00 WIB pemasangan 70 bendera kembali dilanjutkan dengan disaksikan warga sekitar. Akan tetapi, belum sampai sehari terpampang, sejumlah bendera diketahui raib. Insiden inilah yang membuat pengurus DPD Partai Golkar melaporkan ke Panwascam Magersari agar ditindaklanjuti.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu), DPD Partai Golkar Kota Mojokerto, Adam Faizal. “Yang hilang sekitar 25 bendera dari total 70 bendera yang kami pasang di lokasi. Ada banyak caleg dan atribut parpol lain yang terpasang di situ, tapi mengapa kok justru atribut Golkar yang hilang,” ungkapnya, Jumat (8/12/2023).
Dari kasak-kusuk yang ia terima, lanjut Adam, oknum R tersebut ternyata masuk dalam tim pemenangan salah satu calon legislatif (caleg) dari partai pesaing. Di mana, gambar partai dan caleg yang diusung R diketahui lebih dominan ketimbang partai atau caleg lainnya di lingkungan tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati mengaku sudah mendapat informasi terkait aduan tersebut. “Syarat materiil dan imateriilnya harus dipenuhi dulu. Mulai dari siapa yang melapor dan yang dilaporkan, kronologinya, hingga barang bukti dan saksi yang bisa berupa foto atau video yang sempat merekam peristiwa tersebut,” katanya. (Tin/Aje)






