Ringkasan Berita:
- Kementerian Kesehatan menjatuhkan sanksi administratif kepada ratusan rumah sakit yang belum optimal menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) dan integrasi ke platform SATUSEHAT.
- Rumah sakit yang terakreditasi terancam penurunan status akreditasi, sementara yang belum terakreditasi terancam pembekuan izin operasional.
- Empat RSUD di Bojonegoro, yaitu Sosodoro Djatikoesoemo, Sumberjo, Padangan, dan Kepohbaru, termasuk dalam daftar rumah sakit yang terdampak kebijakan ini.
- Kemenkes memberikan tenggat waktu perbaikan selama tiga bulan, mulai 30 Maret hingga 30 Juni 2026, agar status rumah sakit bisa dipulihkan tanpa harus melalui survei ulang.
- Direktur Utama RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, Ani Pudjiningrum, memastikan pihaknya telah memenuhi kewajiban integrasi 100% dan telah mengirimkan surat klarifikasi resmi ke Kemenkes.
Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjatuhkan sanksi administratif kepada ratusan rumah sakit di Indonesia yang dinilai belum optimal dalam menerapkan sistem Rekam Medis Elektronik (RME) dan integrasi platform SATUSEHAT.
Kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam mempercepat transformasi digital sektor kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022.
Berdasarkan data RS Online, tercatat sebanyak 1.306 rumah sakit yang memiliki infrastruktur internet memadai namun belum melakukan pengiriman data layanan secara optimal ke platform SATUSEHAT. Data yang dimaksud meliputi registrasi pasien, riwayat diagnosis, catatan tindakan, hasil laboratorium, hingga layanan radiologi.
Sanksi yang diberikan bervariasi, yakni rekomendasi penurunan satu tingkat status akreditasi bagi rumah sakit yang sudah terakreditasi. Sementara bagi rumah sakit yang belum terakreditasi dan beroperasi lebih dari dua tahun, pemerintah memberikan ancaman pembekuan izin operasional.
Di Kabupaten Bojonegoro, terdapat empat rumah sakit yang terdampak kebijakan ini, yaitu RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, RSUD Sumberjo, RSUD Padangan, dan RSUD Kepohbaru. Sebagai bentuk mitigasi, Kemenkes memberikan masa tenggat waktu maksimal tiga bulan sejak sanksi ditetapkan bagi fasilitas kesehatan untuk melakukan perbaikan sistem.
Direktur Utama RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, Ani Pudjiningrum, menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi instruksi Kemenkes terkait integrasi data tersebut. Pihak rumah sakit bahkan telah mengirimkan surat klarifikasi sebagai bukti kepatuhan.
“Sesuai surat dari Kemenkes, hampir seluruh rumah sakit diberikan waktu tiga bulan, mulai 30 Maret hingga 30 Juni, untuk menyelesaikan pembaruan RME agar terintegrasi 100 persen dengan SATUSEHAT. RSUD Sosodoro sendiri telah mencapai pembaruan RME 100 persen sesuai dashboard Kemenkes,” ujar Ani Pudjiningrum, Sabtu (18/4/2026).
Ani menambahkan bahwa proses bridging sistem RME internal rumah sakit ke platform SATUSEHAT telah dilakukan secara penuh untuk menjamin akurasi data.
“Saat ini kami juga sudah memenuhi proses bridging RME ke platform SATUSEHAT secara penuh, dan surat klarifikasi telah kami sampaikan,” pungkasnya.
Fasilitas kesehatan yang berhasil memenuhi kewajiban implementasi RME dalam tenggat waktu tersebut dapat mengajukan pemulihan status akreditasi atau pengaktifan kembali izin operasional tanpa harus melalui prosedur survei ulang. Langkah ini diharapkan mampu memaksimalkan aksesibilitas data medis pasien secara digital di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di tanah air. [lim/ian]






