Surabaya (beritajatim.com) – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus BES (31) asal Padengan Ploso, Pucuk, Lamongan di Jalan Mastrip, Sabtu (30/07/2022). Penangkapan yang dilakukan oleh Kanit Resmob Iptu Hafissulah Mokoginta dan Kasubnit 3 Resmob Ipda Amirudin tersebut membuat BES masuk penjara untuk kedua kalinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan BES adalah tersangka pembobol yang sering mengincar rumah kos dengan tingkat keamanan yang rendah. “Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kami melakukan pembuntutan lalu sergap saat berada di Jalan Mastrip,” kata Mirzal, Rabu (03/07/2022).
Alumni Akpol tahun 2004 ini menjelaskan BES kembali ditangkap usai mencuri handphone milik DW (46) yang merupakan penghuni kos di Jalan Putat Gede Barat Surabaya. Pencurian itu terjadi sekitar pukul 14.15 Wib, Sabtu (18/6/2022) lalu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
Apesnya saat mencuri itu, BES terekam kamera cctv yang berada di sekitar tempat kejadian. Saat itu dia mengenakan kaos hitam abu-abu, celana jeans, sandal jepit serta mengendarai motor Yamaha Vixion warna putih biru.
“Modusnya hunting mencari rumah kos yang wilayahnya sepi, setelah itu pelaku masuk ke rumah kos tersebut dengan cara mencongkel menggunakan linggis kecil datang. Setelahnya mencari perangkat elektronik yang mudah dibawa termasuk handphone,” jelas Mirzal.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat kembali melakukan aksi pencuriannya lantaran tak mempunyai pekerjaan pasti. Ia pun akhirnya harus kembali membobol rumah untuk bertahan hidup. “Saya jual pak, uangnya buat makan. Iya dulu pernah tertangkap polisi kasus sama,” ujar BES. (ang/kun)






