Pasuruan (beritajatim.com) – Rest area di kawasan wisata Kebun Bibit Pertanian Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan ambrol diduga akibat pembangunan yang kurang maksimal. Padahal, rest area yang menelan APBD Rp2,4 miliar ini belum digunakan.
“Pihak aparat penegak hukum harus bisa mengambil tindakan pro justicia. Apalagi kalau dalam proyek tersebut dari awal sudah diketahui niatnya untuk mencuri spesifikasi dan volume material dan berakibat membahayakan pengguna,” kata Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan, Lujeng Sudarto, Kamis (30/3/2023).
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Roy Ardiyan Nur Cahya mengatakan, pengawas harus melakukan tugas dengan baik. Sehingga kualitas bangunan sesuai dengan kontrak.
Baca Juga:
Alun-Alun Kota Pasuruan Dipasang Road Barrier Pasca Demo PKL
“Siapapun yang bermain-main dalam proyek di Kabupaten Pasuruan akan kami tindak tegas. Apabila ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara kami akan periksa,” tegasnya.
Di lain tempat, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, Hari Apriyanto mengatakan, amblesnya tempat parkir tersebut karena faktor drainase.
Baca Juga:
Pasar Gondanglegi Terbakar, Camat: Bukan Pasar Desa
“Air meluber genangi paving, akhirnya meluber masuk ke dalam tanah. Kemudian dorong dinding penahan, akhirnya ambles kebawah,” ujarnya [ada/beq]






