Gresik (beritajatim.com) – Belasan Tempat Pemungutan Suara (TPS) mendapat rekomendasi penghitungan ulang dari Bawaslu Kabupaten Gresik. Berdasarkan catatan lembaga pengawas pemilu itu, banyak terjadi kesalahan penghitungan di tingkat KPPS.
TPS yang mendapat rekomendasi tersebut berada di lima kecamatan yakni Ujungpangkah, Cerme, Panceng, Manyar, dan Kebomas. Sedangkan 11 desa di antaranya Glatik, Banyuurip, Tanjungawan, Bolo, Sekapuk, Kandangan, Banjarsari, Pantenen, Daudo, dan Desa Giri, dan 16 C hasil dari DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Gresik Habibur Rohman menuturkan, penghitungan ulang dilakukan karena selisih antara jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara sah, dan tidak sah ada perbedaan.
“Iya kami merekomendasikan penghitungan ulang. Ini karena selisihnya macam-macam sesuai dengan kesalahan penghitungan di tingkat TPS,” tuturnya, Selasa (20/2/2024).
Atas dasar itu lanjut Habib, ada yang selisih jumlah pengguna hak pilih lebih banyak dari surat suara sah, dan tidak sah atau sebaliknya.
Selain kata dia, ada juga yang selisih jumlah perolehan suara lebih banyak atau lebih sedikit dari jumlah surat suara sah.
“Bawaslu mengidentifikasi harus menghitung ulang. Dasar Penghitungan Ulang adalah PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Sehingga, dari banyaknya penghitungan ulang di tingkat Kecamatan berpotensi molornya jadwal rekapitulasi di tingkat kecamatan yang ditarget tuntas 22 Februari 2024,” katanya.
Habib menambahkan, dari pantauan Bawaslu Gresik sampai saat ini rata-rata belum mencapai 50 persen TPS tingkat kecamatan.
“KPU Kabupaten Gresik harus mengambil langkah-langkah strategis agar penghitungan ulang tidak terulang lagi,” imbuhnya. [dny/beq]






