Kediri (beritajatim.com) – Belasan mantan karyawan PT Triple S Indosedulur menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor perusahaan di Jl. Kombes Pol M Duriat, Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, Rabu siang (7/5/2025). Mereka menuntut kejelasan hak pesangon dan jaminan kerja yang dinilai tidak diberikan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Agus Suparjo, salah satu mantan karyawan yang telah bekerja selama puluhan tahun, menyampaikan bahwa ada tiga tuntutan utama. Mulai dari perlindungan asuransi selama bekerja, hingga pesangon yang dinilai tidak layak.
“Satu, mulai bekerja di Triple S Indosedulur tidak diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, upah minim di bawah UMK. Ketiga, pesangon untuk PHK tidak sesuai UU Disnaker 2024 cuma Rp3 juta. Saya sebagai manusia, bukan robot dipekerjakan, cuma dikasih pesangon Rp3 juta,” ujarnya.
Agus menambahkan bahwa ada 19 orang yang telah diberhentikan, dan jika dijumlahkan dengan pekerja lanjut usia lainnya, jumlahnya mencapai 48 orang. Menurut pria yang telah berumur 70 tahun ini, semua diberi pesangon yang sama yakni, Rp3 juta.
“Saya bekerja di Triple S sudah 20 tahun. Kemudian yang 30 tahun, 5 tahun sama semua pesangonnya Rp3 juta. Alasan pemberhentian, katanya UU Disnaker kalau usia 57 harus dirumahkan/di PHK,” jelasnya.

Ketua Aliansi Pekerja atau Buruh Kediri Raya (Aspera), Hari Budianto, menegaskan bahwa prosedur PHK dan pesangon diatur dalam peraturan pemerintah. Setiap perusahaan, tak terkecuali PT Triple S Indosedulur harus tunduk pada aturan tersebut.
“Tuntutannya jelas, ketika prosedur PHK sudah diatur dalam UU. Mereka perusahaan wajib memberikan hak pesangonnya bagi karyawan yang sudah di PHK. Apalagi masa kerjanya sudah puluhan tahun. Hitung-hitungannya sudah jelas, diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021, nomor 36 tahun 2021 kemudian diperbaharui PP 51, jelas pesangonnya bisa dihitung,” tegas Hari.
Menurut dia, paling tidak karyawan yang diberhentikan diberi 9 kali gaji. Bukan hanya diberi pesangon senilai Rp3 juta. “Paling tidak diberi 9 kali gaji, jika dikalikan Rp1,75 juta itu sudah puluhan juta, bisa ratusan juta, masa dikasih pesangon Rp3 juta. Ini kan melanggar hukum perusahaan ini,” sindirnya.
Hari menjelaskan ada 17 karyawan PT Triple S Indosedulur yang mengalami perlakuan serupa. Perusahaan tersebut berkantor pusat di lokasi aksi. Perwakilan karyawan sempat ditemui oleh mediator bernama Fatoni dan Tigor Prakasa, ahli waris dari almarhum Sony Sandra yang sebelumnya menjabat sebagai direktur utama.
“Ternyata, sampai hari ini pihak perusahaan tidak punya iktikad baik, mereka tetap membicarakan hal-hal yang tidak perlu, dan tidak fokus permasalahan tujuannya,” kata Hari.
Ia juga menyayangkan respons perusahaan yang mengabaikan anjuran pemerintah. “Setelah level tripartit sesuai UU 2/2024 ini pemerintah sudah mengeluarkan anjuran untuk membayarkan hak-hak pekerja yang telah di-PHK, tetapi ternyata pemerintah juga diabaikan,” sebutnya.
Hari menyebut pihaknya berencana menggalang aksi massa yang lebih besar jika tuntutan tidak dipenuhi. “Kita akan galang aksi massa yang lebih besar, kita akan berikan surat solidaritas ke SPSI ke tingkat provinsi, atau insan pers, atau buruh yang formal dan non formal untuk aksi unjuk rasa di sini lagi dengan massa yang lebih besar,” ancamnya.
Pihak perusahaan tidak berkenan dikonfirmasi terkait aksi unjuk rasa ini. Informasi tersebut disampaikan oleh pihak keamanan di lokasi. [nm/aje]






