Jember (beritajatim.com) – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah membatasi belanja pegawai. Legislator DPRD Jember, Jawa Timur, mengusulkan pemangkasan honor pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah kabupaten untuk kegiatan seremonial.
Sesuai pasal 146, daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD (Transfer ke Daerah) paling tinggi 30 persen dari total belanja anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Belanja pegawai daerah termasuk di dalamnya aparatur sipil negara, kepala daerah, dan anggota DPRD. Belanja pegawai daerah ini tidak termasuk belanja untuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya.
TKD adalah dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Nasional) dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintahan daerah untuk dikelola oleh daerah, untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Berbeda dengan belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen, daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa, sesuai pasal 147.
Pembatasan belanja pegawai ini sempat dikeluhkan Bupati Hendy Siswanto dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Anggaran DPR RI mewakili Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) beberapa waktu lalu.
“Sulit ini, karena bisa lebih. Kalau 30 persen bagaimana? Padahal kami ada insentif, karyawan baru, jumlah pegawai yang pensiun bertambah. Tidak bisa seperti itu. Padahal ini uang kita sendiri, tapi terbatasi seperti itu,” kata Hendy, sebagaimana dilansir beritajatim.com, Rabu (13/4/2022).
Berbeda dengan Hendy, Alfian Andri Wijaya, anggota DPRD Jember dari Gerindra, setuju jika belanja pegawai dalam APBD dibatasi oleh undang-undang. “Dalam postur APBD kita, belanja pegawai dengan belanja modal yang diperuntukkan masyarakat njomplang sekali. Bahkan saya yakin (belanja pegawai) lebih dari 40 persen, bahkan 50 persen lebih” katanya, Sabtu (16/4/2022).
Pemerintah Kabupaten Jember hanya mengalokasikan belanja modal Rp 681,326 miliar atau 15,31 persen dari total belanja dalam APBD 2021 dan Rp 879,146 miliar atau 19,99 persen dalam APBD 2022. Jumlah ini jelas sangat jauh dibandingkan belanja pegawai dalam APBD 2021 dan 2022.
Padahal, dalam pasal 147 UU itu disebutkan, pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa.
Sementara itu nominal belanja pegawai melebihi 30 persen jika dibandingkan total belanja APBD Jember 2021. Dalam APBD 2021, belanja pegawai tercatat sebesar Rp 1,685 triliun atau 37,89 persen dari total belanja Rp 4,448 triliun.
Persentase ini berkurang menjadi 36,4 persen dalam APBD 2022. Hal ini dikarenakan Bupati Hendy Siswanto mengurangi belanja pegawai sebesar lima persen atau Rp 84,664 miliar menjadi Rp 1,601 triliun dari total belanja Rp 4,397 triliun.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-jember”]
Persentase ini dalam APBD 2021 semakin besar, mencapai 60,43 persen, jika total belanja pegawai dibandingkan dana yang ditransfer ke daerah sebagaimana amanat UU tersebut. Dalam APBD 2021, Pemkab Jember memperoleh total dana transfer ke daerah sebesar Rp 2,789 triliun yang terdiri atas dana transfer pemerintah pusat Rp 2,569 triliun dan transfer antar daerah Rp 219,904 miliar.
Sementara dalam APBD 2022, persentase belanja pegawai jika dibandingkan total dana transfer ke daerah adalah 52,4 persen. Pemkab Jember menerima total dana transfer ke daerah sebesar Rp 3,055 triliun, yang terdiri atas dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp 2,79 triliun dan transfer antar daerah sebesar Rp 265,044 miliar.
Alfian mengatakan, besarnya alokasi belanja pegawai diakibatkan oleh banyaknya honorarium dalam setiap kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD). “Memang sih honorarium ini secara peraturan perundang-undangan diperbolehkan, tapi harus memperhatikan asas kepatutan dan kelayakan,” katanya.
“Tujuan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah adanya rasionalisasi antar berbagai tingkatan pemerintahan dalam memungut dan membelanjakan sumber dana pemerintah, yakni suatu pembagian yang sesuai dengan pola umum desentralisasi,” kata Alfian.
“Mungkin pemerintah pusat menginginkan belanja modal dan program lebih besar ketimbang postur belanja pegawai yang tersedot sangat besar di semua daerah. Tak hanya di Kabupaten Jember,” kata Alfian.
“Solusinya agar alokasi belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen adalah meminimalisasi kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial belaka. Karena biasanya kegiatan seremonial di semua OPD ada uang lembur atau honorarium mulai dari tingkatan kepala dinas sampai bawahan. Ini harus dipangkas,” kata Alfian. [wir/suf]






