Jember (beritajatim.com) – Belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, tahun ini sudah melampaui pagu 30 persen. Ini menyebabkan pemerintah daerah tak bisa jor-joran merekrut pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK).
Tahun ini Pemkab Jember hanya mendapat jatah merekrut 201 PPPK, dengan rincian 26 posisi guru, 66 posisi tenaga kesehatan, dan 109 posisi tenaga teknis lainnya seperti teknologi informasi, tenaga pemadam kebakaran, dan lain-lain.
Sebelumnya, dalam rentang 2021-2023, Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember melansir, ada 4.469 orang PPPK yang telah direkrut, dengan rincian 3.756 orang guru, 627 tenaga kesehatan, dan 86 orang tenaga teknis lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono mengatakan, beban belanja pegawai pemda dalam APBD 2023 mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. “Komposisinya 30,84 persen dari postur APBD. Artinya ini sudah sesuai dengan anjuran Kementerian Dalam Negeri, maksimal 30 persen,” katanya, ditulis Rabu (4/10/2023).
Terbanyak adalah belanja pegawai bidang pendidikan, yakni sekitar Rp 700 miliar. Tak hanya itu. Total insentif untuk guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) hampir Rp 34 miliar, naik sekitar 50 persen. Guru tidak tetap-pegawai tidak tetap (GTT-PTT) yang mendapatkan SK bupati sekitar memperoleh alokasi anggaran Rp 93 miliar setiap tahun. Setiap GTT dan PTT menerima gaji minimal Rp 1,2 juta, disesuaikan dengan masa kerja.
PPPK yang direkrut sejak 2021 menerima gaji utuh dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Mereka belum pernah mengalami keterlambatan menerima gaji. “Semua digaji. Ada kabupaten sebelah yang sampau saat ini PPPK belum menerima gaji,” kata Hadi.
“Kalau (jumlah PPPK) diperbesar, kan otomatis belanja pegawai kita akan meningkat, karena di Peraturan Menteri Keuangan (Nomor 212 Tahun 2022) hanya menyangkut gaji dan tunjangan melekat yakni tunjangan keluarga. Sementara TPP-nya harus dipikul dengan APBD. Tentu akan membengkak lagi,” kata Hadi.
Dalam PMK Nomor 212, menurut Hadi, ada anggaran yang sudah ditentukan peruntukannya oleh pusat. “Tidak mungkin diturunkan dan dialihkan ke program lain, karena itu pertanggungjawabannya sama dengan DAK (Dana Alokasi Khusus),” katanya.
Namun Hadi mengakui, kebutuhan guru di Kabupaten Jember masih cukup banyak. “Sampai sekarang jumlah guru sekolah negeri dan swasta totalnya 18 ribu orang. Setelah kami hitung kemarin, kami masih membutuhkan sekitar empat ribuan tenaga guru. Ini sudah termasuk dengan (tiga ribu) PPPK,” katanya.
Sementara itu tahun ini ada 800 orang guru yang pensiun. “Ada pengisian 793 (guru PPPK), sehingga kekurangannya bisa diisi sedikit dengan (PPPK) baru,” kata Hadi.
Keterbatasan APBD membuat Pemkab Jember memberikan kesempatan kepada sekolah untuk merekrut tenaga guru honorer. “Tapi itu murni, bukan SK bupati. Itu SK kepala sekolah yang penganggarannya dengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), karena masih memungkinkan dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022,” kata Hadi.
Hadi akan berkomunikasi dengan BKPSDM Jember soal kemungkinan adanya tambahan formasi PPPK tahun depan. “Kalau sekarang sudah ada kepastian 201 PPPK yang akan direkrut,” katanya.
Hadi mengatakan, ada pertimbangan khusus untuk menentukan formasi. “Kami menyadari, sebagai orang tua bidang pendidikan, secara hati ingin mengusulkan semua (guru honorer) untuk diangkat,” katanya.
PMK Nomor 212 hanya bisa jadi acuan untuk penganggaran APBD 2023, termasuk penganggaran untuk gaji PPPK. Tidak ada jaminan alokasi gaji PPPK akan dianggarkan pusat pada 2024 dan 2025. “Kalau tidak dapat, ketika PPPK diangkat, yang kelimpungan pemerintah daerah (untuk membiayai),” kata Hadi.
“Akan jadi masalah kalau sudah terima SK PPPK, tapi gaji tidak terbayar. Kalau dipaksakan pembayaran, tentunya akan berdampak kepada program-program lainnya,” kata Hadi.
Peluang merekrut PPPK dalam jumlah besar terbuka, jika nominal pendapatan daerah Jember meningkat. “Kalau pendapatan daerah naik, pasti postur APBD naik. Kalau (jumlah tenaga pendidikan) yang pensiun tidak sampai nelebihi 30 persen (pagu APBD), aman-aman saja. Tapi kalau sudah dikurangi belanja pegawai yang pensiun, (belanja pegawai) masih 30 persen, ini kan ada rambu-rambunya,” kata Hadi. [wir]






