Ponorogo (beritajatim.com) – Remaja berinisial AS (17), warga Kota Kediri yang ditangkap polisi, membuat sendiri bubuk petasannya. Keterampilan membuat bahan baku untuk mercon itu, dari hasil Ia belajar di YouTube.
Dia meracik sendiri bahan-bahan yang diperlukan untuk jadi mesiu tersebut. Tak heran, saat polisi menggeledah rumahnya di Kota Kediri, ditemukan beberapa peralatan dan bahan untuk membuat bubuk petasan.
“Jadi pelaku dapat bubuk petasan ini, dari hasil meracik sendiri. Pengakuannya Ia belajar meracik dari YouTube,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Jumat (31/03/2023).
Saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan booster kelengkeng sebanyak 5 kilogram. Booster kelengkeng itu, menjadi salah satu bahan baku untuk membuat bubuk petasan. Dari pengakuannya, AS mendapatkan bahan baku bubuk petasan itu, dari belanja di toko online. Sebab, di toko online tersebut, barang itu dijual bebas.
“Bahan baku seperti booster kelengkeng didapatkan pelaku dari beli di toko online,” katanya.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Ciduk Penyuplai Bahan Baku Petasan, BB Sebanyak 50 Kg
Untuk diketahui, Satreskrim Polres Ponorogo baru-baru ini menangkap pelaku penjual bubuk petasan di wilayah Desa Tulung Kecamatan Sampung Ponorogo.
Pelaku yang berinisial AS ini merupakan warga Kota Kediri. Ia jauh-jauh mengendarai sepeda motor ke Ponorogo untuk menjual 20 kilogram bubuk petasan. Tak sampai menikmati hasil penjualan bubuk petasannya, pelaku AS keburu ditangkap petugas kepolisian.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti bubuk petasan seberat 20 kilogram. Barang berbahaya itu, ditaruh di 2 tas. Masing-masing tas berisi bubuk petasan seberat 10 kilogram.
Baca Juga:
Polres Ponorogo Gagalkan Penjualan 20 Kg Bubuk Petasan, Pelaku Remaja Asal Kediri
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat 12 nomor 51. Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan hukuman penjara selama 20 tahun.
“Dia bisa dibilang nekat jauh-jauh dari Kediri untuk menjual bubuk petasannya. Kita dengan pasal 1 ayat 1 undang-undanh darurat 12 nomor 51. Hukumannya mati, seumur hidup dan penjara selama 20 tahun,” pungkasnya. (end/ted)






