Blitar (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap seorang penjual bahan petasan yang biasa menyuplai ke sejumlah daerah. Penyuplai Bahan petasan yang ditangkap oleh polisi tersebut adalah Luqman Khakim warga desa Ringinanom Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.
Dari tangan pria berusia 27 tahun itu,Satreskrim Polres Blitar Kota mendapati barang bukti bahan petasan sebanyak 50 Kilogram. Barang bukti yang disita polisi tersebut terdiri dari 24 Kilogram serbuk brown, 24 Kilogram bongkahan KCL 03, serta 2 Kilogram serbuk arang.
“Iya benar sesuai dengan laporan yang kami terima, telah diamankan seorang warga Desa Desa Ringinanom Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Inisial LK diamankan saat COD petasan,” kata Kasubsi Penmas Polres Blitar Kota Ipda Supriyadi, Rabu (29/03/23).
Penangkapan ini dilakukan setelah Satreskrim Polres Blitar Kota mendapatkan informasi tentang ada transaksi jual beli bahan petasan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut akhirnya polisi berhasil menangkap Luqman Khakim.
Setelah penangkapan akhirnya polisi melakukan penggeledahan di rumah Luqman Khakim di desa Ringinanom Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Di situlah polisi mendapati puluhan bahan petasan yang dikemas di dalam sebuah plastik.
Bahan-bahan tersebut akan dicampur oleh pelaku kemudian dijual kembali. Informasi sementara yang didapat oleh Satreskrim Polres Blitar Kota, bahan-bahan Petasan tersebut biasanya dijual ke sejumlah daerah di wilayah Blitar dan sekitarnya.
Cara penjualan yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan sistem cash delivery order (COD). Kini pelaku telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota.
Proses penyelidikan lebih lanjut pun masih dilakukan oleh Satreskrim Polres Blitar kota. Hari ini dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas lagi tentang peredaran bahan petasan di wilayah hukum Polres Blitar Kota. “Ada beberapa bubuk bahan petasan yang kami amankan setelah menggeledah rumah pelaku. Kemudian barang bukti lain juga kami amankan,” terangnya.
Selain mengamankan sejumlah bahan baku bahan petasan polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan oleh pelaku untuk mencampur barang-barang tersebut. Diantaranya adalah nampan toples serta takaran yang digunakan oleh pelaku untuk meracik bahan petasan hingga siap edar.
Polres Blitar kota sendiri saat ini memang tengah gencar melakukan razia petasan dan bahan petasan. Langkah ini dilakukan untuk untuk mencegah terjadinya ledakan bahan petasan seperti beberapa waktu lalu yang menyebabkan empat orang meninggal dunia. (owi/kun)
Komentar