Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi mengamankan salah seorang pencuri ponsel yang mengaku sering beraksi di sejumlah rest area. Untuk wilayah Ngawi, mereka melakukan sekitar dua kali pada bulan Mei ini.
WS (35) warga Kelurahan/Kecamatan/ Kota Serang, Banten salah seorang pelaku mengaku jika dia diajak rekannya CK (32) warga Cilegon, Banten untuk ke Ngawi. Dia tahu jika niat CK adalah untuk melakukan pencurian.
“Saya ikut aja karena saya melamar kerja jadi kondektur tidak diterima. Saya kepepet. Saya nyuri hape dan tas milik orang di dalam mobil-mobil yang diparkir di rest area, masjid, dan SPBU gitu. Orang yang lagi istirahat,” kata WS.
Sementara CK, mengaku jika dia memang mencuri di wilayah Ngawi. Sebagian dilakukannya di beberapa daerah lain. Untuk wilayah Ngawi dilakukan sebanyak dua kali di rest area jalan tol Ngawi. “Iya saya nyuri ponsel, tas, dompet yang ditinggal di dalam mobil yang istirahat atau berhenti di SPBU. Itu bukan mobil saya, itu mobil rentalan,” kata CK.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/polres-ngawi-amankan-3-pencuri-hp-bawa-sajam-saat-ditangkap/
Sementara peran JS (22) warga Desa Cupang Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon juga melakukan aksi yang sama. Namun, karena tidak melawan, dia tidak dihadiahi timah panas oleh petugas. Sementara, CK dan WS terpaksa dilumpuhkan karena melawan dan membawa sebilah pedang.
Sebelumnya diberitakan, tiga orang komplotan pencuri HP ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi, Selasa (23/05/2023). Ketiganya ditangkap di kawasan Kecamatan Widodaren. Dua diantaranya dilumpuhkan karena melawan petugas dan membawa senjata tajam berupa pedang.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut. Dua diantaranya dilumpuhkan polisi. Mereka juga membawa senjata tajam berupa sebilah pedang.
“Sore ini tim Satreskrim Polres Ngawi mengamankan tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan. Ketika diamankan, pelaku membawa senjata tajam yakni sebilah pedang,” kata Agung saat ditemui di kantornya, Selasa (23/05/2023).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni ponsel berbagai jenis yang merupakan hasil curian. “Mereka ditangkap di wilayah Ngawi. Sementara begitu, selebihnya nanti kami jelaskan dalam pers rilis,” pungkas Agung.
Total barang bukti yang diamankan yakni 8 ponsel hasil curian, 5 dompet berisi uang dan identitas pemilik, satu unit mobil Xenia nopol B 1322 UIP yang digunakan pelaku untuk beraksi, serta sebilah pedang Kini ketiganya diamankan di tahanan Mako Polres Ngawi. (fiq/kun)






