Madiun (beritajatim.com) -Komplotan pria mengenakan seragam polisi lalu lintas (Polantas) merampok sebuah truk yang memuat rokok di Jalan Raya Caruban Ngawi masuk Desa Buduran Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sabtu (24/2/2024) pukul 02.00 dini hari.
Sejumlah delapan orang itu melakukan kejahatan dengan membagi menjadi dua tim. Tim pertama sebagai eksekutor, kemudian tim kedua melakukan pencurian. Tim pertama menuju Malang menggunakan mobil untuk mencari target.
Kemudian, target yakni truk box berisi ratusan slop rokok beberapa merk itu sudah mulai bergerak menuju arah Ngawi. Tim kedua pun segera mencegat truk tersebut saat sampai di lokasi kejadian.
Aksi ini dilakukan Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, di daerah Caruban, masuk Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
“Salah satu tersangka berperan sebagai anggota Polisi Lalu Lintas meminta sopir truk box dan menanyakan surat surat kendaraan. Pelaku mengatakan bahwa pengemudi Truk Box telah melanggar Lalu Lintas. Setelah itu pelaku lainnya turun dari kendaraan Toyota Avanza dan menghampiri korban,’’ terang Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan, Senin (4/3/2024)
“Korban ditarik paksa oleh pelaku dan dimasukkan ke mobil pelaku dalam kondisi mata dan
mulut ditutup lakban, tangan diikat lakban dan diborgol. Kemudian dua pelaku yang semula tergabung di dalam mobil Toyota Avanza warna silver berpindah kendaraan ke Truk Box yang telah dirampok,” sambungnya.
Kedua kendaraan Truk Box dan Toyota Avanza melanjutkan perjalanan melalui jalan tol ke arah Jakarta. Dalam perjalanan tersebut, tim 1 berkomunikasi dengan tim 2. Selanjutnya tim 1 meneruskan perjalanan dan menurunkan pengemudi Truk Box dalam kondisi tangan terikat serta mata dan mulut tertutup lakban, di dekat Gerbang Tol Ciledug, di wilayah Cirebon.
“Pelaku kemudian menjual rokok yang ada di dalam truk boks. Setelah muatan kosong, ditinggalkan di pinggir Jalan Raya di wilayah Cirebon, Jawa Barat.Kemudian, para pelaku kembali berkumpul di kos Sdr. WW dan membagi hasil penjualan rokok tersebut, masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp60 juta,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti Uang tunai sebesar Rp7,1 juta. , telepon genggam, 1 stel seragam dinas Polisi Lalu lintas, sebuah rompi Polantas, 2 buah Borgol beserta kunci pembuka, lakban, double tip, masker TNI – Polri, hingga tas ransel.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun meringkus tiga orang pria berinisial SPR, WW dan AE. Tiga orang itu merupakan anggota komplotan yang menyaru sebagai polisi untuk merampok truk muatan rokok asal Malang di Jalan Raya Madiun Ngawi masuk Desa Buduran Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun pada Sabtu (24/2/2024) pukul 02.00 WIB dini hari.
Kapolres Madiun AKBP MUhammad Ridwan mengatakan, masih ada lima orang lagi yang masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Sehingga, total pelaku perampokan itu ada delapan orang. Masing-masing memiliki peran masing-masing.
‘’SPR dan merental sarana kejahatan serta berpura-pura menjadi anggota Polri, dengan menggunakan seragam Polantas. SPR ini juga membuang pengemudi Truk Box di dekat Gerbang Tol Ciledug, bersama dengan AE dan WW. Di satu sisi, WW juga diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa,’’ terang Ridwan, Senin (4/3/2024)
“Peran WW, membeli beberapa HP untuk sarana komunikasi dan menjual barang hasil curian. Kemudian AE menjual hasil barang curian,” bebernya.
“DN andil dalam perencanaan tindak kejahatan. UTG memborgol serta melakban dan membuang pengemudi Truk Box, YSF eksekusi dan mengemudikan Truk Box setelah berhasil melakukan pencurian, hingga membiayai operasional dalam pencurian,” jelasnya.
“Berikutnya AGS membantu UTG melakban pengemudi Truck Box, di dekat Gerbang Tol Ciledug bersama WN, dan terakhir EA penerima barang hasil curian,” imbuhnya.
Peran tersangka DPO selain merencanakan pencurian, juga ikut menjual hasil barang pencurian bersama WW, AE, dan SPR. Bahkan satu diantaranya merupakan otak dibalik aksi pembajakan tersebut.
Pasal yang disangkakan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [fiq/aje]






