Ringkasan Berita
- DPRD Ponorogo menyusun tata tertib sebagai persiapan pengisian jabatan Wakil Bupati apabila terjadi kekosongan.
- Mekanisme mengacu pada UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah.
- Jika Bupati nonaktif Sugiri Sancoko diberhentikan tetap, Lisdyarita akan dilantik menjadi bupati definitif sebelum proses pemilihan wakil bupati dimulai.
- Dua calon wakil bupati akan diajukan ke DPRD untuk dipilih melalui rapat paripurna.
Ponorogo (beritajatim.com) – DPRD Ponorogo mulai menyiapkan mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati Ponorogo apabila nantinya terjadi kekosongan. Persiapan tersebut dilakukan melalui penyusunan rancangan tata tertib (tatib) pemilihan calon wakil bupati untuk sisa masa jabatan 2021–2026.
Rancangan tata tertib itu nantinya akan menjadi pedoman pelaksanaan pemilihan wakil bupati apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ponorogo, Mahfud Arifin, mengatakan penyusunan tata tertib mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah apabila terjadi kekosongan pada sisa masa jabatan.
Mahfud menjelaskan, apabila Bupati nonaktif Sugiri Sancoko nantinya diberhentikan secara tetap, maka Wakil Bupati Lisdyarita akan diangkat menjadi bupati definitif.
Selanjutnya, apabila sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan, proses pengisian jabatan wakil bupati akan dimulai.
Tahapan pertama diawali dengan pengajuan nama calon oleh seluruh partai politik pengusung pada Pilkada Ponorogo 2020 kepada bupati definitif.
Dari usulan tersebut akan diseleksi dua nama calon yang kemudian diajukan kepada DPRD Ponorogo untuk mengikuti pemilihan melalui rapat paripurna.
“Seluruh partai pengusung berhak mengusulkan ke Bupati, nanti diseleksi 2 nama baru diajukan ke DPRD untuk selanjutnya dipilih,” kata Mahfud, Kamis (23/7/2026).
Selain menyusun rancangan tata tertib, Bapemperda DPRD Ponorogo juga menghimpun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari seluruh fraksi.
Masukan tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan substansi tata tertib agar seluruh tahapan pemilihan memiliki kepastian hukum dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah tata tertib disahkan, DPRD akan membentuk panitia pemilihan yang bertugas melakukan verifikasi administrasi calon, menyusun jadwal tahapan, hingga menyiapkan pelaksanaan pemungutan suara dalam rapat paripurna.
Namun, Mahfud menegaskan seluruh proses tersebut baru dapat dilaksanakan setelah terdapat kepastian hukum mengenai status kepala daerah.
“Ini masih sebatas persiapan. Kami menyusun tata tertib agar ketika seluruh syarat hukum terpenuhi, DPRD sudah siap menjalankan tahapan sesuai ketentuan,” pungkasnya. [end/beq]

as a preferred source on Google




