Ponorogo (beritajatim.com) – Pengungkapan kasus ilegal loging di hutan milik Perhutani Kecamatan Sooko Ponorogo, berawal dari informasi dari masyarakat. Masyarakat sekitar menginformasikan bahwa adanya penebangan kayu di hutan secara liar. Di mana kayu-kayu tersebut dari pohon yang dalam kategori dilindungi, yakni kayu Sono.
“Untuk mengungkap kasus ilegal logging ini, kami melakukan koordinasi baik dari pihak Perhutani,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo IPDA Guling Sunaka, Kamis (23/11/2021).
Dalam rencana penyergapan para pelaku, para petugas masuk dalam hutan. Sebab, dapat informasi para pelaku sedang melancarkan aksi menebang kayu. Diketahui para pelaku berjumlah 6 orang. Namun, petugas baru berhasil menangkap 2 pelaku. Yakni pelaku berinisial DS dan AR. Sementara keempat pelaku lainnya berhasil kabur.
“Keempat pelaku ini sudah diketahui identitasnya, sudah dilakukan pengejaran terhadap mereka,” ungkapnya.
Setelah penangkapan kedua pelaku, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Tulungagung. Di sana, petugas akan melakukan penangkapan terhadap penadah kayu-kayu curian tersebut.
“Di Tulungagung petugas bisa mengamankan pelaku berinisial N. Di mana pelaku ini sebagai penadah kayu Sono curian. Pelaku digelandang ke Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Guling.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ilegal-logging”]
Dari keterangan pelaku yang berhasil diamankan, mereka sudah melakukan pencurian kayu Sono di Kecamatan Sooko sebanyak 4 kali. Untuk menebang pohon, mereka menggunakan alat gergaji potong. Setiap satu kubiknya, dijual dengan harga sekitar Rp 30 juta.
“Mereka kita jerat dengan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pemberantasan dan pemberantasan perusakan hutan. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus ilegal logging kembali terjadi di Ponorogo. Terbaru, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan tiga pelaku. Yakni berinisial DS, AR dan N. Para pelaku ini merupakan warga Kabupaten Tulungagung. Mereka ditangkap karena terbukti mencuri kayu milik perhutani, yang berada di hutan kawasan Kecamatan Sooko Ponorogo.
“Kita berhasil menangkap 3 pelaku ilegal logging yang berasal dari Tulungagung,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo IPDA Guling Sunaka.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni sebanyak 10 potong kayu Sono dan 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu Sono tersebut. Selain itu juga polisi juga mensita gergaji yang digunakan untuk menebang pohon. (end/ted)






