Magetan (beritajatim.com) – Ketua Bawaslu Magetan Hendrad Subiyakto didaftarkan menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan.Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Magetan pada Kamis (11/5/2023). Namun, karena Hendrad masih tercatat dan menjabat di korps pengawas pemilu, berkasnya dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan.
Hendrad pun angkat bicara. Dia membenarkan jika bakal macung caleg dari partai berlambang banteng moncong putih itu. Jabatannya sebagai Ketua Bawaslu berakhir pada 15 Agustus 2023. Awalnya, dia tak ingin mundur.
Namun, karena sudah terlanjur didaftarkan sebagai Bacaleg oleh DPC PDIP Magetan, Hendrad pun siap untuk undur diri. Kemudian, segera melengkapi berkas untuk mendaftar sebagai bacaleg.
“Iya sebelumnya saya tidak ingin mundur, dan ingin menyelesaikan masa jabatan yang kurang dari 3 bulan ini. Saya ingin memastikan proses pengawasan tahapan pemilu berjalan dengan baik. Karena saat ini telah dimulai rekrutmen anggota Bawaslu lagi. Otomatis akan terjadi kekosongan jabatan,” kata Hendrad, Jumat (12/05/2023)
Dirinya merujuk Undang-Undang, seorang anggota Bawaslu tidak perlu mengundurkan diri saat didaftarkan bacaleg, karena pemilu baru tahapan. Tetapi belakangan peraturan persyaratan berubah. Yakni, perlu surat keterangan pemberhentian untuk bisa jadi bacaleg.
“Peraturan awalnya untuk bisa jadi bacaleg kan tidak perlu lampiran SK pemberhentian. Namun belakangan berubah dan wajib melampirkan pengunduran diri ya. Nah itu yang menyebabkan fisik dengan Silon saat dicocokkan di berkas pendaftaran PDIP kemarin oleh KPU tidak berwarna hijau,” jelasnya.
Hendrad bercerita, dirinya sebenarnya terdaftar di DPP PDIP namun belum terdaftar di DPC Magetan. Karena terlanjur didaftarkan dan tidak bisa mundur lagi, dia pun akan segera mengurus pengunduran diri dan akan segera melengkapi berkas pencalegannya.
“Sudah tidak bisa mundur lagi dari bacaleg ya, untuk itu saya akan segera melengkapi berkas dan syarat syarat ya,” pungkasnya.
Diketahui, berkas pendaftaran berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPC PDIP Magetan dikembalikan KPU untuk diperbaiki.
Ketua KPU Magetan Fahrudin menyebut jika Bacaleg PDIP Magetan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 4 meliputi kecamatan Kawedanan, Nguntoronadi dan Takeran. Hasil pencermatan fisik dan silon di dapil tersebut tidak kesesuaian, dan untuk dilakukan perbaikan hingga tanggal 14 Mei ini.
“Dari hasil pencermatan fisik dan silon oleh kawan kawan KPU pada dapil 4 belum ada kesesuaian. Selanjutnya kami kembalikan lagi kepada PDIP untuk dilakukan perbaikan hingga batas waktu tanggal 14 Mei ya,” katanya.
Dino sapaan akrab ketua KPU Magetan mengonfirmasi jika satu saja syarat dari bacaleg tidak lengkap maka akan kelihatan. Pada silon akan tampak warna hijau dan harus segera perbaiki dan dilengkapi.
“Hanya kurang syarat pada administrasi saja. Yang bersangkutan belum melampirkan surat pengunduran diri dari keagotaanya di Bawaslu Magetan ya,” pungkasnya.
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/diajukan-sejak-2019-tahun-ini-aula-kpu-magetan-direhab/
Sementara itu Sujatno, Ketua DPC PDIP Magetan menanggapi soal dikembalikannya berkas pendaftaran Bacaleg PDIP menanggapi singkat, akan segera diperbaiki.
” Akan kita benahi dan akan segera kita perbaiki secepatnya ya. Memang syarat administrasi pada salah satu bacaleg di dapil 4 yang dimaksud KPU belum ada,” jawab Sujatno.
Untuk diketahui, DPC PDIP Magetan mendaftarkan 100 persen bacalegnya atau 45 orang di 6 dapil dengan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen sesuai dengan persyaratan dan peraturan KPU.
Diketahui, bacaleg yang belum memenuhi syarat secara administrasi dan tengah bertugas sebagai anggota Bawaslu Magetan itu adalah Hendrad Subiyakto yang kini menjabat Ketua Bawaslu Magetan. (fiq/ted)






