Pasuruan (beritajatim.com) – Aksi perampasan sepeda motor di area persawahan Dusun Pendem, Desa Karangsono, berakhir tragis bagi seorang pemuda asal Kejayan berinisial AN. Pelaku berhasil diringkus oleh massa saat mencoba melarikan diri menggunakan motor hasil curian milik seorang petani setempat.
Insiden ini bermula ketika korban yang sedang melintas di jalan desa tiba-tiba diadang oleh dua orang pria yang tidak dikenal. Salah satu pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah tangan korban agar melepaskan pegangannya dari setir kendaraan bermotor tersebut.
“Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di samping jalan desa dan sempat melakukan pemukulan tangan terhadap korban,” ujar Kapolsek Wonorejo, AKP Sugiyanto, Selasa (3/2/2026).
Melihat kendaraannya dirampas, korban segera berteriak meminta pertolongan kepada warga yang sedang beraktivitas di sekitar sawah. Masyarakat yang mendengar teriakan tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengepung salah satu pelaku di lokasi kejadian.
Setelah tertangkap, pelaku sempat dibawa ke rumah Kepala Desa Karangsono untuk menghindari aksi main hakim sendiri yang lebih luas dari warga yang geram. Petugas kepolisian yang menerima laporan segera meluncur ke lokasi guna mengevakuasi tersangka beserta barang bukti ke mapolsek.
“Pelaku beserta motor korban diamankan warga ke rumah kades sebelum akhirnya kami bawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Sugiyanto.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang ditaksir memiliki nilai kerugian sebesar Rp13 juta. Petugas juga tengah melakukan pengejaran terhadap satu rekan pelaku lainnya yang berhasil meloloskan diri saat penyergapan warga terjadi.
Tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan yang membawa ancaman hukuman penjara cukup lama. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk tetap waspada saat melintasi jalanan sepi di area persawahan terutama pada jam-jam rawan. (ada/but)






