Malang (beritajatim.com) – Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (FH Unisma) menggelar forum bedah buku bertajuk “Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-Undangan yang Dikehendaki Publik” karya Guru Besar Hukum Prof. Dr. Bambang Saputra, SH., SH.I., MH.I., pada Rabu (26/8/2026). Diskusi ini berlangsung secara hybrid di Ruang KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Lantai 7 Gedung Pascasarjana Unisma.
Rektor Unisma, Prof. Drs. H. Junaidi, M.Pd., Ph.D., menjelaskan bahwa intensitas kegiatan akademik seperti bedah buku menjadi cerminan mutu sebuah institusi perguruan tinggi. Terlebih, Program Studi Ilmu Hukum FH Unisma telah mengantongi akreditasi internasional serta akreditasi unggul secara nasional.
“Seberapa intens fakultas menyelenggarakan kegiatan akademik di luar perkuliahan reguler menunjukkan kualitas prodi tersebut. Kegiatan ini menguji gagasan penting mengenai mekanisme pengambilan keputusan kenegaraan,” ujar Prof. Junaidi.
Prof. Junaidi menambahkan, sistem musyawarah memiliki keunggulan substantif dibanding sekadar pemungutan suara (voting). Melalui musyawarah, seluruh pihak memiliki kedudukan setara tanpa dominasi kekuatan mayoritas atas minoritas.
“Dalam musyawarah, pemikiran kelompok minoritas yang memiliki bobot kualitas lebih baik tetap berpeluang besar disepakati. Semangat syura ini selaras dengan ajaran Al-Qur’an,” ujarnya di hadapan sekitar 200 peserta dari jajaran Forkopimda Malang Raya, pimpinan fakultas hukum se-Jawa Timur, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan mahasiswa.
Dekan FH Unisma, Dr. Arfan Kaimuddin, SH., MH., menyatakan bahwa bedah buku ini bertujuan merespons dinamika konstitusionalitas perundang-undangan di Indonesia. Menurutnya, pemikiran dalam buku ini mengelaborasi putusan penting peradilan tata negara, khususnya Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menegaskan tiga pilar hak partisipasi publik: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan.
“Kami menyoroti tren peningkatan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai indikasi minimnya partisipasi bermakna masyarakat dalam proses legislasi nasional. Berdasarkan data per 5 Agustus 2026, tercatat sebanyak 2.469 perkara pengujian undang-undang telah diputus sejak MK pertama kali berdiri. Khusus sepanjang 2026 berjalan, permohonan pengujian melonjak hingga menembus 300 perkara, meningkat dibandingkan tahun 2025 yang mencatatkan 284 perkara,” ungkap Dekan FH Unisma dikutip dari pernyataan tertulis.
Sementara itu, penulis buku Prof. Dr. Bambang Saputra menerangkan bahwa karya ilmiah yang diadaptasi dari disertasinya di Universitas Padjadjaran ini lahir dari kegelisahan atas maraknya produk hukum yang langsung digugat ke MK sesaat setelah disahkan oleh DPR dan pemerintah.
“Hampir setiap undang-undang baru selesai disahkan lantas langsung diajukan judicial review. Akar persoalannya ada pada musyawarah yang belum tuntas. Proses pembentukan hukum kita kerap terjebak pada formalitas rapat kerja semata tanpa pelibatan pihak yang terdampak langsung,” papar Prof. Bambang.
Ia menekankan tiga pilar utama dalam mekanisme syura pembentukan hukum: subjek yang bermusyawarah, metode musyawarah, dan kualitas produk yang disepakati. Pihak yang paling wajib dilibatkan adalah masyarakat atau komunitas yang menjadi objek langsung dari norma yang dirumuskan.
“Syarat mutlaknya, siapa yang terkena dampak langsung dari undang-undang tersebut wajib diundang dan didengar aspirasinya. Dengan mekanisme musyawarah yang mengedepankan meaningful participation antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat, potensi cacat formil maupun materiil dapat diminimalisasi sejak awal,” katanya tegas.

Forum yang dipandu oleh Ketua Program Studi Ilmu Hukum FH Unisma, Dr. Hisbul Lutfi Ashsyarofi, SH., MH., tersebut menghadirkan lima orang panelis pakar hukum untuk membedah substansi buku secara komprehensif.
Hakim sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2008–2013, Prof. Dr. H. Achmad Sodiki, SH., menggarisbawahi pentingnya integritas lembaga pembentuk undang-undang dalam menyerap kehendak rakyat agar produk legislasi tidak kehilangan legitimasi moral di hadapan publik.
Pandangan ini diperkuat oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Moh. Fadli, SH., M.Hum., yang menyoroti aspek teknis perancangan perundang-undangan agar asas transparansi dan keterbukaan akses informasi publik dapat terakomodasi secara riil dalam setiap tahapan legislasi.
Dari perspektif hukum tata negara dan sosiologi hukum, Guru Besar FH Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji, SH., MH., bersama Guru Besar FH Unisma, Prof. Dr. H. Misranto, SH., M.Hum., menekankan bahwa konsep syura menawarkan format deliberatif yang mampu menjembatani polarisasi kepentingan politik di parlemen dengan kebutuhan riil masyarakat di tingkat akar rumput.
Melengkapi tinjauan tersebut, akademisi FH Unisma M. Fahrudin Andriyansyah, SH., MH., menuturkan bahwa pelembagaan konsep musyawarah dalam hukum positif Indonesia perlu diperkuat. Ia mendesak agar hal ini diatur secara lebih terperinci ke dalam revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) di masa depan guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara. (dan/kun)






