Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng mendukung penuh peran Pemkot dan DPRD Kota Surabaya dalam memerangi penjualan rokok ilegal. Selain mendukung, ia juga menjelaskan soal aturan dan sanksi hukuman jika ditemukan ada yang menjual rokok ilegal.
Dia menyebutkan lima poin penting yang perlu diketahui oleh masyarakat mengenai rokok ilegal. Di antaranya adalah, bungkus rokok polos tanpa adanya pita cukai, itu bisa dipastikan rokok tersebut ilegal. Yang kedua, yaitu rokok yang dijual dengan pita cukai palsu, ketiga rokok dijual dengan pita cukai bekas.
“Itu perlu diketahui, karena setiap perusahaan rokok punya personalisasi masing-masing dalam pemberian pita cukai. Keempat, pita cukai bekas dari rokok resmi, ditempel di rokok yang belum mendapat pita cukai resmi dari Bea Cukai. Karena pita cukai itu kan ada kodenya, bila pita cukainya dipakai untuk rokok lain maka bisa dikenakan sanksi pidana,” kata dia seusai acara sosialisasi DBHCHT di Gedung Sawunggaling, Kamis (9/12/2021).
Sedangkan yang kelima, ada salah peruntukan pita cukai. Dari sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM). Misalkan, pita cukai SKM atau SKT yang harganya rendah, ditempel ke rokok SKM atau SKT yang harganya tinggi. Bisa dipastikan itu melanggar aturan yang undang-undang yang berlaku.
“Jika diketahui ada pelanggaran pita cukai, akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Masyarakat harus tahu, oleh karena itu kita bersinergi dengan Pemkot Surabaya. Karena menurut data kami, saat ini di Kota Surabaya banyak temuan peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Ia menambahkan, nantinya Pemkot Surabaya bersama Bea Cukai juga akan menggelar operasi bersama. Apabila saat operasi ditemukan ada rokok ilegal di pasaran, tak segan akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku dalam Pasal 56 Undang-undang (UU) No. 39 tahun 2007 tentang Bea Cukai.
Pada UU tersebut, penjual rokok ilegal akan dijerat hukuman pidana minimal 12 bulan penjara dan maksimal lima tahun penjara serta denda dua sampai sepuluh kali lipat nilai cukai rokok yang dijual.
“Kami akan memberikan sanksi atau pun efek jera kepada masyarakat. Pasal itu, juga berlaku bagi masyarakat yang membeli kemudian menjual kembali rokok ilegal. Sanksi ini cukup berat bagi pelakunya, aturan itu juga berlaku pada penjualan liquid rokok elektrik,” pungkasnya. (ADV)






