Pasuruan (beritajatim.com) – Bea Cukai Pasuruan berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan rokok ilegal dalam dua bulan terakhir. Operasi yang melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Denpom V/3 Malang ini berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dan menyelamatkan negara dari potensi kerugian ratusan juta rupiah.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa operasi pertama dilakukan pada tanggal 15 Januari 2024 di Jalan Raya Klampok Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji. Petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Veloz yang membawa 330.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
“Rokok-rokok ilegal ini diangkut dari Madura dan rencananya akan dikirim ke Jember,” kata Hatta, Rabu (21/2/2024).
Sementara operasi kedua dilakukan pada tanggal 12 Februari 2024 di Jalan Tol Porong Gempol KM 769 Desa/Kecamatan Gempol. Petugas mengamankan 433.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang dibawa oleh MS, 41, dari Madura dan rencananya akan dikirim ke Lombok.
“Total nilai kedua operasi ini mencapai Rp 598.092.000 dan berpotensi merugikan keuangan negara sebanyak Rp 414.859.148,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 56 UU 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Hatta menegaskan bahwa Bea Cukai Pasuruan tidak akan berhenti pada pengirim saja. Pihaknya juga akan menelusuri pabrik rokok ilegal yang disinyalir berada di Pamekasan dan Sumenep.
“Koordinasi awal dengan Bea Cukai Madura sudah kami lakukan untuk mendalami pabrikan yang ada disana,” ujarnya.
Selain itu, Bea Cukai Pasuruan juga akan menelusuri penerima pasokan rokok ilegal di Jember dan Lombok.
“Berkas perkara memang sudah kami serahkan ke kejaksaan. Tetapi penyelidikan lanjutan tetap berjalan,” pungkas Hatta. [ada/but]






