Gresik (beritajatim.com)– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Gresik, menghimbau masyarakat supaya jeli terhadap ciri-ciri rokok ilegal yang masih beredar di pasaran. Untuk mengenali hal itu, Bea Cukai dan Diskominfo Gresik terus melakukan sosialisasi terhadap komunitas masyarakat, maupun pelaku UMKM.
Pejabat Fungsional KPPBC TMP B Gresik, Andi Faisal menuturkan, sosialisasi secara masif ke masyarakat sangat penting supaya paham mengenali rokok yang ilegal maupun legal yang disertai pita cukai.
“Pada rokok yang legal atau resmi terdapat
fitur pengaman seperti halnya pada uang kertas. Hal ini untuk mengecek keaslian pita cukai pada kemasan rokok,” tuturnya, Selasa (7/12/2021).
Ia menjelaskan di pita cukai tersebut, terlihat cetakannya tajam. Pita cukai kertasnya tidak berpencar jika disorot dengan ultra violet.
Selain itu, hologramnya akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.
Masih menurut Andi Faisal, KPPBC TMP B Gresik mempunyai kewajiban melakukan sosialisasi serta edukasi apa itu barang kena cukai. Ada empat tugas pokok bea dan cukai terkait dengan ini. Yakni, memungut penerimaan negara, melindungi industri dalam negeri, memfasilitasi perdagangan, dan melindungi masyarakat.
“Itu semua diatur di Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Dimana, isi dari undang-undang tersebut. Pungutan negara dilakukan terhadap barang-barang dengan sifat karakteristik tertentu dikenai cukai seperti hasil tembakau serta minuman mengandung etil alkohol,” ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik, Siti Jaiyaroh mengatakan, sosialisasi maupun edukasi terkait mengenali rokok
ilegal seperti rokok tanpa pita cukai, rokok dengan cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan yang terakhir yaitu rokok dengan pita cukai berbeda perlu dilakukan.
“Sosialisasi mencegah peredaran rokok ilegal ini sudah dilakukan di komunitas masyarakat pelaku UMKM, di desa-desa sampai ke Pulau Bawean juga,” katanya.
Ia menambahkan, tujuan dari kegiatan itu semua untuk meningkatkan pengetahuan terkait manfaat dan dasar-dasar penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Agar setiap daerah bisa membuat perencanaan kerja yang dibiayai DBHCHT pada daerah penghasil cukai sebagai perimbangan yang berkeadilan.
“Sosialisasi ini paling tidak masyarakat paham masih ada rokok ilegal yang beredar di pasaran. Rokok tanpa pita cukai juga merugikan karena pendapatan negara. Padahal, dari hasil pita cukai itu peruntukkannya juga untuk peningkatan pelayanan kesehatan maupun untuk pembangunan,” imbuhnya. [adv/dny]







