Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Noor Ahmad mengusulkan untuk mewajibkan para muzaki agar membayar zakat. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Indonesia, salah satunya yaitu kemiskinan ekstrem.
Untuk mewujudkannya, Noor telah mengungkapkan usulan tersebut kepada Komisi Fatwa MUI untuk mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menanggapi usulan Baznas tersebut. Menurutnya, zakat merupakan sebuah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Meski begitu, kata Niam, undang-undang terkait zakat hingga hari ini belum menjangkau pewajiban terhadap wajib zakat. Niam menjelaskan, MUI secara khusus telah mengeluarkan beberapa fatwa terkait dengan pengelolaan zakat untuk digunakan sebagai pedoman dan panduan.
“Fatwa zakat sebagai pedoman dan panduan bagi regulator, pemerintah, lembaga amil zakat dan juga bagi masyarakat,” kata Niam yang dikutip dari laman resmi MUI, Senin (5/12/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”zakat”]
Niam menjelaskan, khusus bagi amil zakat, selain fatwa-fatwa MUI dijadikan panduan, keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga harus bisa memahami fatwa dalam hal pengelolaan zakat tersebut.
“Untuk kepentingan itu, MUI telah mengkonsolidasi aspek kompetensi dan keberadaan DPS dalam upaya melakukan pengawasan syariah di lembaga amil zakat,” ungkapnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdl ini mengungkapkan bahwa MUI juga menginisiasi pertemuan tahunan yang disebut sebagai muntada sanawi. Setidaknya, ada tiga tujuan dari muntada sanawi ini.
“Pertama untuk sosialisasi fatwa-fatwa terkait dengan zakat. Kedua, konsolidasi dan kordinasi pengawasan syariah di dalam pengelolaan zakat,” tuturnya.
Ketiga, muntada sanawi digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya dan kewajiban zakat bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat kewajiban zakat.
Selain itu, kata dia, keberadaan lembaga pemerintah non struktural dalam hal zakat yakni Baznas diharapkan mendorong kesadaraan masyarakat yang sudah memiliki kewajiban untuk membayar zakat.
“Kemudian korporasi untuk juga membayar zakat karena secara khusus MUI sudah menetapkan fatwa mengenai zakat perusahaan,” imbuh Niam.
Lebih dari itu, Niam juga mengingatkan agar pengelolaan zakat harus tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariah.
“Yang paling penting adalah bagaimana memastikan pengelolaan zakat itu sesuai aspek syari,” pungkasnya. (nap)






