Tuban (beritajatim.com) – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Tuban menemukan dugaan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di beberapa Kecamatan tak sesuai prosedur.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Tuban berasarkan hasil pengawasan uji petik pada Minggu ketiga. Dari situ Bawaslu mendapati petugas Pantarlih tidak melakukan coklit dengan benar.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban Nabrisi Rohid, ada dugaan petugas Pantarlih tidak melakukan coklit. Petugas hanya menyerahkan A-Tanda Bukti Coklit dan menempel A-Stiker Coklit pada saat datang ke rumah pemilih.
“Temuan itu tersebar di 3 kecamatan yaitu Senori, Tambakboyo dan Bancar,” ucap Nabrisi Rohid, Minggu (14/7/2024).
Pria yang akrab disapa Bung Naha ini menjelaskan, dari 3 Kecamatan tersebut diantaranya tersebar di 4 TPS pada 21 Kartu Keluarga (KK). Yakni Bancar 1 TPS ada 3 KK, Senori 1 TPS ada 6 KK dan Tambakboyo 2 TPS terdapat 12 KK yang tidak dicoklit dengan benar.
“Hal itu melanggar ketentuan PKPU nomor 7 tahun 2024 dan Kpt KPU nomor 799 tahun 2024,” terang Naha.
Dalam ketentuan tersebut, ada petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
“Sehingga, hal ini menjadi catatan penting bagi Bawaslu Tuban bagaimana proses Coklit yang terjadi di lapangan. Karena banyak yang tidak sesuai prosedur,” bebernya.
Bahkan, kata Naha, salah satu rumah anggota Bawaslu Tuban juga tidak dilakukan coklit, hanya ditempel A-Stiker Coklit. “Semuanya sudah disampaikan. Saran perbaikan oleh jajaran Bawaslu Tuban sudah ditindaklanjuti oleh Pantarlih,” pungkasnya. [ayu/suf]






