Surabaya (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Surabaya gandeng Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menjadi mitra strategis.
Hal ini sebagai partisipasi civitas akademika dalam rangka turut andil dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Kemitraan strategis ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilaksanakan di ruang rapat kantor pusat kampus 1 Umsida, Selasa (3/10/2023).
Acara ini dihadiri oleh Wakil Rektor 3 umsida Dr Nurdyansyah SPd MPd beserta jajarannya, dan juga ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar SPd dan tim. Acara dibuka dengan sambutan dari wakil rektor 3 Umsida.
“Terima kasih atas kesediaan Bawaslu untuk menandatangani MoA dan MoU ini. Dengan penandatanganan ini, semoga nantinya bisa ditindaklanjuti sebagai bentuk penguatan dan pengawasan Pemilu 2024 baik di Kota Surabaya, Sidoarjo, maupun kota-kota lainnya. Kami membuka komunikasi selebar-lebarnya barangkali ada diskusi terkait hal tersebut,” ujar Dr Nurdyansyah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar SPd selaku menyampaikan beberapa hal terkait kerjasama ini. “Ada satu catatan yang perlu kita ketahui bahwa pengawas Pemilu memiliki daerah-daerah pengawasan tersendiri. Kami sebagai Bawaslu kabupaten/kota ditugaskan oleh Undang-Undang Nomor 7 2017 tentang Pemilu. Kami diminta untuk menentukan mitra strategis pengawas pemilu,” katanya.
Mitra strategis ini, lanjut Agil, akan diperlukan untuk menambah personil pengawas pemilu dikarenakan jumlahnya yang masih sedikit. Di tingkat nasional, pengawas pemilu hanya berjumlah lima, lalu di provinsi yang besar hanya tujuh, dan di kota besar ada lima pengawas.
Baca Juga: DKPP Bakal Gelar Sidang Kode Etik KPU-Bawaslu Surabaya
Mitra strategis juga perlu dibentuk untuk mencegah terjadinya pelanggaran saat pemilu. Maka Bawaslu menjalin kerjasama dalam beberapa pihak, salah satunya yakni pihak akademisi khususnya di ranah perguruan tinggi.
“Hal serupa juga sudah kami terapkan kepada perguruan tinggi lainnya. Ini merupakan salah satu cara yang cukup efektif yang bisa kami lakukan untuk mencegah pelanggaran. Oleh karena itu, kita juga perlu membuat kajian-kajian ilmiah dan membuat banyak ruang sosialisasi sehingga kemudian menghasilkan pengawas yang partisipatif,” ujarnya.
Terlebih lagi, sambungnya, rata-rata mahasiswa masih berusia muda. Sedangkan pengawas Pemilu memiliki batas minimal tertentu yakni 25 tahun di tingkat TPS dan kecamatan. Padahal mahasiswa memiliki semangat yang cukup tinggi untuk menjadi pengawas Pemilu.
Dalam rencana selanjutnya, Bawaslu juga membuka peluang bagi anak muda khususnya mahasiswa agar bisa berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu. Misalnya dari program MBKM sehingga Bawaslu mampu memberikan pembelajaran untuk mengatur pengawasan partisipatif di beberapa wilayah.
Bawaslu juga akan memperluas jaringan dengan mahasiswa Umsida yang awalnya mahasiswa hanya diberikan sedikit kuota dan berbanding terbalik dengan antusias mahasiswa begitu tinggi.
“Melalui penandatanganan MoU dan MoA ini, Umsida dan Bawaslu diharapkan bisa bekerja sama untuk melibatkan peran mahasiswa lebih besar lagi,” pungkas Agil.[asg/ted]






