Sumenep (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menemukan ada anak di bawah umur masuk pada objek pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada 2024.
“Itu terungkap dari hasil uji petik yang kami lakukan ke sejumlah wilayah untuk pengawasan tahapan coklit,” kata Komisioner Bawaslu Sumenep, Hosnan Hermawan, Kamis (04/07/2024).
Temuan anak di bawah umur ikut di-coklit itu terjadi di beberapa kecamatan. Salah satunya di Kecamatan Saronggi. “Bisa saja masih akan ada temuan-temuan serupa di wilayah lain, karena pengawasan masih terus berjalan. Ini baru tahap awal,” ujarnya.
Sesuai aturan, warga yang dinyatakan memenuhi syarat untuk memilih adalah yang berusia minimal 17 tahun saat hari H pemungutan dan penghitungan suara, 27 November 2024. Atau belum genap berusia 17 tahun namun sudah menikah atau pernah menikah, maka dinyatakan bisa memilih di TPS.
“Kalau di bawah 17 tahun dan belum menikah, maka harus dinyatakan tidak memenuhi syarat,” terang Hosnan.
Temuan lain, lanjutnya, ada keluarga yang telah dicoklit oleh Pantarlih, tapi rumahnya tidak ditempeli stiker sebagai tanda selesai dicoklit. “Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) justru hanya.menitipkan stiker tersebut kepada tetangga terdekat,” ungkapnya.
Karena itu, Bawaslu meminta agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah yang menjadi tempat temuan-temuan tersebut untuk secepatnya dilalukan perbaikan.
“Kalau temuan kami in tidak ditindaklanjuti, maka tentu saja akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara Komisioner KPU Sumenep Divisi Perencanaan dan Data, Malik Mustafa menyatakan, coklit memang untuk memverifikasi warga atau calon pemilih apakah memenuhi syarat atau tidak. “Untuk pemilih di bawah umur dipastikan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat walaupun masuk daftar pendudukan potensial pemilih pemilihan (DP4),” jelasnya. (tem/but)






