Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyerahkan nasib enam kepala desa yang menghadiri kampanye seorang calon legislator kepada Bupati Hendy Siswanto.
Surat tertanggal 15 Februari 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana menyebutkan, enam kepala desa tersebut menghadiri kampanye Muhammad Fawait, calon legislator DPRD Jawa Timur dari Partai Gerakan Indonesia Rayam di Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, 5 Januari 2024.
Enam kepala desa tersebut, menurut surat Bawaslu yang diterima Pemerintah Kabupaten Jember, duduk di atas panggung bersama caleg DPRD kabupaten dan provinsi. Salah satu kepala desa mengaku mendapatkan undangan dari WhatsApp untuk hadir dalam acara salawatan.
Namun berdasarkan pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Semboro, kegiatan tersebut mengandung unsur kampanye, karena ada ajakan untuk memilih calon legislator dan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2.
Devi Aulia Rahim, komisioner Bawaslu Jember, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemkab Jember. “Memang kemarin diregister sebagai dugaan tindak pidana pemilu dan pelanggaran undang-undang lainnya. Tindak pidananya tidak memenuhi unsur, tapi untuk dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya kami tindaklanjuti,” katanya, Jumat (16/2/2024).
Para kades itu, sesuai dengan surat Bawaslu kepada Bupati Hendy Siswanto, telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 29 huruf j disebutkan, kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
“Kami tidak bisa menindaklanjuti atau memberikan sanksi langsung. Yang bisa kami lakukan adalah memberikan rekomendasi bahwa ada dugaan pelanggaran undang-undang lain yang bukan undang-undang pemilu,” kata Devi.
Bupati Hendy Siswanto mengatakan, sudah memerintahkan kepada jajarannya untuk menelaah surat dari Bawaslu Jember tersebut sebelum mengambil tindakan. “Kita tunggu saja,” katanya. [wir]






